Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politisi PDI Perjuangan Adriansyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2015). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, mantan Bupati Tanah Laut tersebut didakwa menerima uang dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses bernama Andrew Hidayat.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.
Adriansyah dulu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertamakali terjadi pada 2012. Saat itu, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama.
"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.
Menurut Jaksa Trimulyono setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT. MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran Adriansyah masih mempunyai pengaruh di Tanah Laut. Bantuannya berupa pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. IAC dan PT. DDU.
"Persetujuan RKAB IUP PT. IAC dan PT. DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan dalam pengurusan izin, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dia diringkus KPK di Sanur, Bali, bersama dengan anggota Polri bernama Agung Krisdiyanto selaku kurir.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta," katanya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, mantan Bupati Tanah Laut tersebut didakwa menerima uang dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses bernama Andrew Hidayat.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.
Adriansyah dulu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertamakali terjadi pada 2012. Saat itu, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama.
"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.
Menurut Jaksa Trimulyono setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT. MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran Adriansyah masih mempunyai pengaruh di Tanah Laut. Bantuannya berupa pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. IAC dan PT. DDU.
"Persetujuan RKAB IUP PT. IAC dan PT. DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan dalam pengurusan izin, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dia diringkus KPK di Sanur, Bali, bersama dengan anggota Polri bernama Agung Krisdiyanto selaku kurir.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta," katanya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?