Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politisi PDI Perjuangan Adriansyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2015). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, mantan Bupati Tanah Laut tersebut didakwa menerima uang dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses bernama Andrew Hidayat.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.
Adriansyah dulu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertamakali terjadi pada 2012. Saat itu, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama.
"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.
Menurut Jaksa Trimulyono setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT. MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran Adriansyah masih mempunyai pengaruh di Tanah Laut. Bantuannya berupa pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. IAC dan PT. DDU.
"Persetujuan RKAB IUP PT. IAC dan PT. DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan dalam pengurusan izin, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dia diringkus KPK di Sanur, Bali, bersama dengan anggota Polri bernama Agung Krisdiyanto selaku kurir.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta," katanya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, mantan Bupati Tanah Laut tersebut didakwa menerima uang dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses bernama Andrew Hidayat.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.
Adriansyah dulu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pertemuan dengan Andrew Hidayat pertamakali terjadi pada 2012. Saat itu, Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT. Indoasia Cemerlang dan PT. Dutadharma Utama.
"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.
Menurut Jaksa Trimulyono setelah Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT. MMS tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran Adriansyah masih mempunyai pengaruh di Tanah Laut. Bantuannya berupa pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. IAC dan PT. DDU.
"Persetujuan RKAB IUP PT. IAC dan PT. DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan dalam pengurusan izin, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dia diringkus KPK di Sanur, Bali, bersama dengan anggota Polri bernama Agung Krisdiyanto selaku kurir.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta," katanya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas