Suara.com - Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, yang ditanggkap terkait kasus suap saat acara Kongres PDI Perjuangan di Sanur, Bali.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Adriansyah ditangkap karena kasus dugaan suap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain Adriayansyah, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagi tersangka.
Penasihat Hukum Andrew, Bambang Hartono membenarkan uang suap yang diberikan ke Adriansyah untuk membantu kongres PDIP di Bali pada Arpil lulu. Namun, bantuan tersebut tidak terealisasi karena Adriansyah telanjur ditangkap KPK.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDI P) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Juni lalu.
Bambang tidak mau menyebut uang yang diberikan ke Adriansyah melalui anggota kepolisian Agung Krisdiyanto adalah suap buat pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mengenai uang, memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan," tegas dia.
Andrew Hidayat didakwa jaksa penuntut umum KPK karena menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp1 miliar.
Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni, 50 ribu Dollar Amerika dan 50 ribu Dollar Singapura.
Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut.
Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan