Suara.com - Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, yang ditanggkap terkait kasus suap saat acara Kongres PDI Perjuangan di Sanur, Bali.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Adriansyah ditangkap karena kasus dugaan suap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain Adriayansyah, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagi tersangka.
Penasihat Hukum Andrew, Bambang Hartono membenarkan uang suap yang diberikan ke Adriansyah untuk membantu kongres PDIP di Bali pada Arpil lulu. Namun, bantuan tersebut tidak terealisasi karena Adriansyah telanjur ditangkap KPK.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDI P) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Juni lalu.
Bambang tidak mau menyebut uang yang diberikan ke Adriansyah melalui anggota kepolisian Agung Krisdiyanto adalah suap buat pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mengenai uang, memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan," tegas dia.
Andrew Hidayat didakwa jaksa penuntut umum KPK karena menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp1 miliar.
Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni, 50 ribu Dollar Amerika dan 50 ribu Dollar Singapura.
Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut.
Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!