Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanyakan uang ganti rugi atau kerohiman pada warga Jakarta yang bangunannya digusur oleh Pemprov DKI. Uang itu perlu diberikan.
Alasannya aturan itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 yaitu tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara. Dalam Pergub tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari NJOP.
"Permendagri berapa yang melarang (ganti rugi)? Kalau gitu mestinya Mendagri mencabut Pergub (190 tahun 2014). Ini kan belum. Lebih tinggi UU kan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dari Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya pernah mewacanakan memberikan uang kerohiman untuk warga yang rumahnya dibongkar lantaran terkena proyek normalisasi kali.
Ahok bahkan telah mengeluarkan pergub untuk menguatkan wacananya itu. Namun, berdasarkan kajian, uang kerohiman itu kini dinilai tak layak diberikan.
"Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dr NJOP (nilai jual objek pajak). Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman," kata Ahok kemarin.
Ketika ditanya aturan mana yang membuat Pergub No. 190 Tahun 2014 tidak berlaku lagi, Ahok hanya mengatakan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pemberian uang ganti rugi di atas tanah negara.
"Ada Permendagri atau apa gitu (yang melarang), kamu liat deh ada aturannya. Kamu kalau liat rapim (rapat pimpinan) saya dengan dinas PU, saya udah perintahkan buat pergub untuk khusus Ciliwung. Supaya mereka bisa kita bayar, toh ada uang. Tapi mereka bilang nggak bisa," jelas Ahok.
Untuk itu lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan akan meminta keterangan Ahok atas penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang tidak diberikan uang ganti rugi.
"Komisi A sudah mau panggil. Paling tanya pergubnya gimana apakah masih berlaku atau tidak. Ada produk hukum yang dikeluarkan kemudian masyarakat tahu, pergub 190 tahun 2014 soal ganti rugi. Tapi kalau tidak diberlakukan bunyikan dong (Permendagri berapa). Aturan mana yang membatalkan itu?" tanya Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya