Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanyakan uang ganti rugi atau kerohiman pada warga Jakarta yang bangunannya digusur oleh Pemprov DKI. Uang itu perlu diberikan.
Alasannya aturan itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 yaitu tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara. Dalam Pergub tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari NJOP.
"Permendagri berapa yang melarang (ganti rugi)? Kalau gitu mestinya Mendagri mencabut Pergub (190 tahun 2014). Ini kan belum. Lebih tinggi UU kan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dari Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya pernah mewacanakan memberikan uang kerohiman untuk warga yang rumahnya dibongkar lantaran terkena proyek normalisasi kali.
Ahok bahkan telah mengeluarkan pergub untuk menguatkan wacananya itu. Namun, berdasarkan kajian, uang kerohiman itu kini dinilai tak layak diberikan.
"Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dr NJOP (nilai jual objek pajak). Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman," kata Ahok kemarin.
Ketika ditanya aturan mana yang membuat Pergub No. 190 Tahun 2014 tidak berlaku lagi, Ahok hanya mengatakan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pemberian uang ganti rugi di atas tanah negara.
"Ada Permendagri atau apa gitu (yang melarang), kamu liat deh ada aturannya. Kamu kalau liat rapim (rapat pimpinan) saya dengan dinas PU, saya udah perintahkan buat pergub untuk khusus Ciliwung. Supaya mereka bisa kita bayar, toh ada uang. Tapi mereka bilang nggak bisa," jelas Ahok.
Untuk itu lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan akan meminta keterangan Ahok atas penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang tidak diberikan uang ganti rugi.
"Komisi A sudah mau panggil. Paling tanya pergubnya gimana apakah masih berlaku atau tidak. Ada produk hukum yang dikeluarkan kemudian masyarakat tahu, pergub 190 tahun 2014 soal ganti rugi. Tapi kalau tidak diberlakukan bunyikan dong (Permendagri berapa). Aturan mana yang membatalkan itu?" tanya Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis
-
Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata