Sebanyak 21 keluarga, warga Jalan Setiabudi 213 Srondol Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang rumahnya digusur oleh TNI beberapa waktu lalu, mengugat Presiden Republik Indonesia ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Kuasa hukum penggugat Josep Parera di Semarang, Rabu (26/8/2015), mengatakan 21 rumah di atas lahan seluas 6.400 meter persegi tersebut dihancurkan tanpa landasan hukum yang jelas.
Selain Presiden, kata dia, gugatan juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, serta Pangdam IV/Diponegoro.
"Kami gugat Presiden karena beliau selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI," katanya.
Ia menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena TNI tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan penggusuran pada 25 Juli 2015. Menurut dia, lahan yang dihuni 21 warga secara turun-temurun sejak 1950 tersebut, telah dikuasai kepemilikannya berdasarkan lima sertifikat yang dikuasai oleh pihak lain.
"Tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama lima orang yang diketahui tidak pernah tinggal di sana," katanya.
Keberadaan sertifikat tersebut, kata dia, diduga telah dipalsukan yang selanjutnya telah pula dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. TNI, kata dia, pernah mengajukan permohonan pengambilalihan lahan tersebut untuk kepentingan TNI ke Badan Pertanahan Nasional.
"Tapi tidak pernah data okupansi tanah yang dimaksud oleh TNI," katanya.
Ia meminta TNI membuktikan landasan hukum yang mereka gunakan untuk melakukan penggusuran dalam sidang di pengadilan nanti. Dalam gugatan tersebut, kata dia, warga juga menuntut ganti rugi materiil dan moril dengan total Rp21,1 miliar.
"Kerugian materiil karena harta benda rusak dan hilang sekitar Rp10,6 miliar," katanya.
Ganti rugi moril karena rasa takut, cemas, kehilangan tempat tinggal Rp10,5 miliar yang terbagi Rp500 juta untuk tiap warga. (Antara)
Berita Terkait
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Masalah Patok Kasus Sengketa Lahan Disoal di Sidang, Begini Pengakuan Saksi
-
Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami
-
Viral Ormas GRIB Geruduk Golf Pondok Indah, Polisi Bantah Keras: Itu Unjuk Rasa Ahli Waris
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD