- Konflik agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, menyebabkan penggusuran rumah dan hilangnya lahan pertanian warga setempat.
- Menteri PPPA menyoroti dampak penggusuran terhadap hak dasar anak, termasuk gangguan tempat tinggal layak dan tumbuh kembang.
- Kemen PPPA menekankan perlunya kehadiran negara secara utuh dan dialog penyelesaian konflik mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Suara.com - Sengketa lahan di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali memperlihatkan wajah konflik agraria yang tak pernah selesai, rumah warga digusur, lahan pertanian hilang, dan anak-anak terjebak di tengah ketidakpastian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggusuran yang terjadi akibat konflik antara kelompok tani setempat dan perusahaan pemegang hak guna lahan (HGU).
Menurutnya, dampak penggusuran ini tak berhenti pada kehilangan aset ekonomi keluarga, tetapi merambat langsung terhadap hak-hak dasar anak.
"Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan terdampak atas peristiwa yang terjadi. Hilangnya rumah dan lahan pertanian keluarga telah mengganggu hak anak atas tempat tinggal yang layak dan aman, sekaligus menghilangkan lingkungan tumbuh kembang mereka," kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Di Padang Halaban, kehadiran alat berat di sekitar pemukiman dan pengamanan yang dinilai tidak memberi rasa aman menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak.
Arifah menegaskan bahwa situasi itu berisiko menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikososial yang berdampak panjang terhadap perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Labuhanbatu Utara, belum ditemukan kekerasan langsung terhadap anak. Anak-anak disebut masih berada dalam pengasuhan keluarga dan tetap mengikuti kegiatan pendidikan.
Meski demikian, Kemen PPPA mengakui konflik agraria semacam ini merupakan konflik sosial yang membutuhkan kehadiran negara secara lebih utuh, bukan sekadar respons sektoral setelah penggusuran terjadi.
“Dalam perspektif perlindungan anak, sengketa lahan yang berujung pada penggusuran warga merupakan bentuk konflik sosial yang menuntut kehadiran negara secara lebih utuh," ucapnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
Kemen PPPA menekankan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan penyelesaian konflik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur pemenuhan kebutuhan anak dalam situasi konflik sosial, mulai dari hunian pengganti, layanan dukungan psikososial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. Arifah berharap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.
Namun, bagi warga Padang Halaban, regulasi itu masih terasa jauh dari realitas. Ketika rumah dan lahan telah diratakan, pertanyaan mendesak justru muncul: ke mana anak-anak akan pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus