- Konflik agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, menyebabkan penggusuran rumah dan hilangnya lahan pertanian warga setempat.
- Menteri PPPA menyoroti dampak penggusuran terhadap hak dasar anak, termasuk gangguan tempat tinggal layak dan tumbuh kembang.
- Kemen PPPA menekankan perlunya kehadiran negara secara utuh dan dialog penyelesaian konflik mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Suara.com - Sengketa lahan di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali memperlihatkan wajah konflik agraria yang tak pernah selesai, rumah warga digusur, lahan pertanian hilang, dan anak-anak terjebak di tengah ketidakpastian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggusuran yang terjadi akibat konflik antara kelompok tani setempat dan perusahaan pemegang hak guna lahan (HGU).
Menurutnya, dampak penggusuran ini tak berhenti pada kehilangan aset ekonomi keluarga, tetapi merambat langsung terhadap hak-hak dasar anak.
"Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan terdampak atas peristiwa yang terjadi. Hilangnya rumah dan lahan pertanian keluarga telah mengganggu hak anak atas tempat tinggal yang layak dan aman, sekaligus menghilangkan lingkungan tumbuh kembang mereka," kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Di Padang Halaban, kehadiran alat berat di sekitar pemukiman dan pengamanan yang dinilai tidak memberi rasa aman menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak.
Arifah menegaskan bahwa situasi itu berisiko menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikososial yang berdampak panjang terhadap perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Labuhanbatu Utara, belum ditemukan kekerasan langsung terhadap anak. Anak-anak disebut masih berada dalam pengasuhan keluarga dan tetap mengikuti kegiatan pendidikan.
Meski demikian, Kemen PPPA mengakui konflik agraria semacam ini merupakan konflik sosial yang membutuhkan kehadiran negara secara lebih utuh, bukan sekadar respons sektoral setelah penggusuran terjadi.
“Dalam perspektif perlindungan anak, sengketa lahan yang berujung pada penggusuran warga merupakan bentuk konflik sosial yang menuntut kehadiran negara secara lebih utuh," ucapnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan
Kemen PPPA menekankan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan penyelesaian konflik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2022.
Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur pemenuhan kebutuhan anak dalam situasi konflik sosial, mulai dari hunian pengganti, layanan dukungan psikososial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. Arifah berharap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.
Namun, bagi warga Padang Halaban, regulasi itu masih terasa jauh dari realitas. Ketika rumah dan lahan telah diratakan, pertanyaan mendesak justru muncul: ke mana anak-anak akan pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban