- Sidang membuktikan IUP PT WKM dan PT Position tidak berdempetan, melainkan dipisahkan oleh lembah, membantah asumsi utama kasus ini
- Terkuak fakta bahwa PT Position diduga kuat membangun jalan baru dengan membabat hutan perawan di wilayah IUP PT WKM, sebuah tindakan yang berpotensi melawan hukum karena di luar RKT
- Keterangan para terdakwa bahwa mereka hanya memasang pagar di wilayah IUP sendiri semakin relevan dengan temuan baru, memposisikan mereka sebagai korban kriminalisasi
Suara.com - Babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Fakta yang terungkap di persidangan, Rabu (19/11/2025), berpotensi membalikkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Selama ini, sengketa berpusat pada asumsi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan saling berdempetan.
Namun, fakta di pengadilan membantah hal tersebut. Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel, melainkan dipisahkan oleh sebuah lembah.
Temuan paling krusial adalah adanya jalan baru yang dibangun PT Position di area yang diklaim sebagai hutan perawan (virgin forest) milik PT WKM.
Pembangunan jalan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang menyebut jalan tersebut berstatus existing atau sudah ada sebelumnya.
“Sekarang sudah dibangun jalan nih. Artinya apa? Salah dong perjanjiannya. Ini kan bukan existing (jalan yang sudah ada) jalannya. Di perjanjiannya mereka existing,” jelas Rolas usai persidangan.
“Ini buka jalan baru, dan terdakwa menjelaskan bahwa wilayah IUP di WKM adalah virgin forest. Artinya hutan perawan tidak pernah ada jalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kedua terdakwa, Awwab dan Marsel, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, tetap teguh pada pendirian mereka.
Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
Keduanya bersaksi bahwa pemagaran yang mereka lakukan murni berada di dalam wilayah IUP PT WKM, tempat mereka bekerja, sebagai respons atas aktivitas penambangan ilegal oleh PT Position.
“Dua orang ini masih tetap berpendirian bahwa mereka pasang pagar di IUP mereka sendiri. Gak pernah terpikirkan bahwa mereka pasang pagar katakanlah, IUPnya PT Position. Dan yang jelas tadi, PT Position melakukan penambangan di tempatnya PT WKM,” kata OC Kaligis.
Pembangunan jalan baru di luar Rencana Kerja Teknis (RKT) yang disetujui merupakan pelanggaran serius. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang justru dilakukan oleh pihak pelapor.
“Karena membuka jalan baru di luar RKT daripada WKS itu merupakan perbuatan melawan hukum. Itu luar RKT, kira-kira kesimpulan sidang hari ini,” ucap Rolas.
Kasus ini berawal ketika Awwab, kepala teknisi lapangan PT WKM, menemukan adanya penambangan oleh PT Position di dalam IUP perusahaannya.
Setelah laporan ke polisi tidak membuahkan hasil signifikan selain pemasangan garis polisi yang kemudian rusak, Awwab atas perintah atasan meminta Marsel, seorang juru ukur, untuk memasang pagar pembatas.
Berita Terkait
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed