- Sidang membuktikan IUP PT WKM dan PT Position tidak berdempetan, melainkan dipisahkan oleh lembah, membantah asumsi utama kasus ini
- Terkuak fakta bahwa PT Position diduga kuat membangun jalan baru dengan membabat hutan perawan di wilayah IUP PT WKM, sebuah tindakan yang berpotensi melawan hukum karena di luar RKT
- Keterangan para terdakwa bahwa mereka hanya memasang pagar di wilayah IUP sendiri semakin relevan dengan temuan baru, memposisikan mereka sebagai korban kriminalisasi
Suara.com - Babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Fakta yang terungkap di persidangan, Rabu (19/11/2025), berpotensi membalikkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Selama ini, sengketa berpusat pada asumsi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan saling berdempetan.
Namun, fakta di pengadilan membantah hal tersebut. Kuasa hukum, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP milik PT WKM dan PT Position ternyata tidak menempel, melainkan dipisahkan oleh sebuah lembah.
Temuan paling krusial adalah adanya jalan baru yang dibangun PT Position di area yang diklaim sebagai hutan perawan (virgin forest) milik PT WKM.
Pembangunan jalan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang menyebut jalan tersebut berstatus existing atau sudah ada sebelumnya.
“Sekarang sudah dibangun jalan nih. Artinya apa? Salah dong perjanjiannya. Ini kan bukan existing (jalan yang sudah ada) jalannya. Di perjanjiannya mereka existing,” jelas Rolas usai persidangan.
“Ini buka jalan baru, dan terdakwa menjelaskan bahwa wilayah IUP di WKM adalah virgin forest. Artinya hutan perawan tidak pernah ada jalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kedua terdakwa, Awwab dan Marsel, melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, tetap teguh pada pendirian mereka.
Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
Keduanya bersaksi bahwa pemagaran yang mereka lakukan murni berada di dalam wilayah IUP PT WKM, tempat mereka bekerja, sebagai respons atas aktivitas penambangan ilegal oleh PT Position.
“Dua orang ini masih tetap berpendirian bahwa mereka pasang pagar di IUP mereka sendiri. Gak pernah terpikirkan bahwa mereka pasang pagar katakanlah, IUPnya PT Position. Dan yang jelas tadi, PT Position melakukan penambangan di tempatnya PT WKM,” kata OC Kaligis.
Pembangunan jalan baru di luar Rencana Kerja Teknis (RKT) yang disetujui merupakan pelanggaran serius. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang justru dilakukan oleh pihak pelapor.
“Karena membuka jalan baru di luar RKT daripada WKS itu merupakan perbuatan melawan hukum. Itu luar RKT, kira-kira kesimpulan sidang hari ini,” ucap Rolas.
Kasus ini berawal ketika Awwab, kepala teknisi lapangan PT WKM, menemukan adanya penambangan oleh PT Position di dalam IUP perusahaannya.
Setelah laporan ke polisi tidak membuahkan hasil signifikan selain pemasangan garis polisi yang kemudian rusak, Awwab atas perintah atasan meminta Marsel, seorang juru ukur, untuk memasang pagar pembatas.
Ironisnya, setelah pagar tersebut dibongkar atas kesepakatan petinggi kedua perusahaan, Awwab dan Marsel justru dilaporkan dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan.
Berita Terkait
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Bos Lippo Tampik Serobot Lahan JK, Tapi Akui Pemegang Saham GMTD
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi