Suara.com - Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi para Kepala Daerah dari jeratan hukum pidana korupsi dari kesalahan administrasi penggunaan anggaran. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan tidak bisa berkutik menyusul adanya kebijakan tersebut.
"Terkait hal itu KPK tidak bisa berbuat apa-apa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
KPK pun tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh terkait adanya kebijakan tersebut. Lembaga yang dikomandani Taufiequrrachman Ruki tersebut berkeyakinan bahwa ada niat baik di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun, dirinya sekali lagi menegaskan bahwa latar belakang munculnya KPK adalah untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.
"Kami yakin presiden mempunyai komitmen pemberantasan korupsi," lajut Johan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (24/82015) lalu.
Selain itu, sambung Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah segera melakukan klarifikasi dalam 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dalam suatu proyek. Maka, selama masa 60 hari tersebut, aparat penegak hukum dilarang masuk untuk melakukan penyelidikan, apalagi menekan pemerintah daerah. Setelah itu, jika BPK masih menemukan adanya kejanggalan, maka proyek tersebut layak diinvestigasi lebih lanjut.
"Dengan cara itu Presidenn mengharapkan belanja modal sampai pertengahan Desember terpenuhi di atas 80 persen. Sebab kalau itu bisa dilakukan, ekonomi kita juga membaik,"tutup Politisi PDIP tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump