Suara.com - Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi para Kepala Daerah dari jeratan hukum pidana korupsi dari kesalahan administrasi penggunaan anggaran. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan tidak bisa berkutik menyusul adanya kebijakan tersebut.
"Terkait hal itu KPK tidak bisa berbuat apa-apa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
KPK pun tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh terkait adanya kebijakan tersebut. Lembaga yang dikomandani Taufiequrrachman Ruki tersebut berkeyakinan bahwa ada niat baik di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun, dirinya sekali lagi menegaskan bahwa latar belakang munculnya KPK adalah untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.
"Kami yakin presiden mempunyai komitmen pemberantasan korupsi," lajut Johan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (24/82015) lalu.
Selain itu, sambung Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah segera melakukan klarifikasi dalam 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dalam suatu proyek. Maka, selama masa 60 hari tersebut, aparat penegak hukum dilarang masuk untuk melakukan penyelidikan, apalagi menekan pemerintah daerah. Setelah itu, jika BPK masih menemukan adanya kejanggalan, maka proyek tersebut layak diinvestigasi lebih lanjut.
"Dengan cara itu Presidenn mengharapkan belanja modal sampai pertengahan Desember terpenuhi di atas 80 persen. Sebab kalau itu bisa dilakukan, ekonomi kita juga membaik,"tutup Politisi PDIP tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!