Suara.com - Tidak dapat dipungkiri lagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala daerah cukup besar. Terbukti dari hasil penetapan sejumlah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menyusul dikeluarkannya kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kekebalan bagi Kepala Daerah, KPK serasa dihalangi untuk menyentuh para raja kecil di daerah. Meski begitu, KPK masih punya cara lain untuk masuk melalui celah kebijakan yang dibuat oleh para kepala daerah, apakah mengandung pidana korupsi atau tidak.
"Karena selama ini KPK tidak pernah masuk melalui kebijakan (pemerintah daerah)," kata Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2015).
Menurut Johan, dasar lembaganya bekerja adalah apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.
"Tapi kalau tidak ada ya, tidak boleh kebijakan itu dipidanakan,''tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi bertumbuh dengan cepat.
Dan menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati