Suara.com - Tidak dapat dipungkiri lagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala daerah cukup besar. Terbukti dari hasil penetapan sejumlah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menyusul dikeluarkannya kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kekebalan bagi Kepala Daerah, KPK serasa dihalangi untuk menyentuh para raja kecil di daerah. Meski begitu, KPK masih punya cara lain untuk masuk melalui celah kebijakan yang dibuat oleh para kepala daerah, apakah mengandung pidana korupsi atau tidak.
"Karena selama ini KPK tidak pernah masuk melalui kebijakan (pemerintah daerah)," kata Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2015).
Menurut Johan, dasar lembaganya bekerja adalah apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.
"Tapi kalau tidak ada ya, tidak boleh kebijakan itu dipidanakan,''tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi bertumbuh dengan cepat.
Dan menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Pertamina yang Diusut Kejagung: Jangan Bikin Publik Bingung
-
Wujudkan Mimpi Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Kucurkan Rp71 Miliar untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah