Suara.com - Jaksa Agung H. M. Prasetyo ingin putusan Peninjauan Kembali Yayasan Supersemar yang mengharuskan yayasan itu membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara (sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs sekarang) secepatnya dieksekusi.
"Lebih bagus dilaksanakan secepatnya," katanya, Jumat (28/8/2015).
Namun, katanya, persoalan eksekusi itu menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PN Jaksel sendiri belum menerima salinan putusannya," katanya. "Tentunya kalau sudah ada, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan pembayaran termasuk aset. Kita akan terus berkoordinasi."
Dalam PK yang dijatuhkan 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun.
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK ajuan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya, sekaligus menolak PK ajuan Yayasan Supersemar.
Artinya PK ini memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin Harifin Tumpa (saat itu menjabat ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).
Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tapi Rp139,2 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana