Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) setiap mal yang memperbolehkan pengunjungnya merokok. Termasuk dalam hal ini adalah Lippo Mall Pluit Jakarta Utara, yang baru-baru ini terkait laporan masyarakat yang mengkritisi aktivitas merokok di ruang publik.
"Memang di mal itu enggak boleh merokok. Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah), harus tegas. Kalau ngaco seperti itu, ditahan Sertifikat Layak Fungsi-nya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/82015).
Sebelumnya, seorang ibu dua anak, Elysabeth Ongkojoyo, telah mengajukan petisi perihal tersebut di laman Change.org. Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" itu ditujukan kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, serta Ahok.
Terkait hal tersebut, Ahok mengaku bahwa tidak ada sanksi tersendiri bagi vendor (pihak penyewa di mal) yang melanggar aturan. Namun menurutnya, pihak pengelola mal berhak memberikan sanksi.
"Itu urusan dia (JCo) dengan pihak mal. Pihak mal-nya pasti akan kena sanksi. Bisa usir mereka. Jadi kita harus tekan. Kalau kita nggak tekan, kamu kurang ajar kayak gitu. Harus ditekan. Kalau vendor kamu kurang ajar, kamu usir dong vendor kamu. Perjanjian harus jelas. Kalau pelanggan kamu merokok, kamu akan diusir dari mal ini tanpa dibayar. Takut nggak dia? Pasti mikir," jelas Ahok.
"Sekarang kan, vendor berpikir takut kehilangan pelanggan. Kayak kasus itu (Lippo Mall Pluit), pelanggannya di situ semua nih. Dan kalau masih dipelihara orang kayak gitu, kurang ajar," ujar Ahok menambahkan.
Elysabeth sebelumnya mengaku diusir secara mendadak oleh manajemen JCo Lippo Mall Pluit, lantaran ada orang yang hendak merokok di tempat itu. Dalam petisinya, Elysabeth mengaku awalnya coba diusir secara halus oleh seseorang yang hendak merokok. Namun ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki oleh orang tersebut.
Antara Elysabeth dengan pengunjung tersebut lantas terlibat adu mulut, sehingga membuat manajemen JCo datang melerai. Elysabeth sendiri merasa tidak adil, karena telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya di lokasi yang dirasa nyaman itu. Akhirnya dia pun pergi dengan perasaan kecewa.
Untuk diketahui, kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan tersebut, Kawasan Dilarang Merokok (KDM) antara lain adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT