Suara.com - Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih merasa yakin bahwa Bareskrim Polri tidak sembarangan dalam menetapkan salah satu calon pimpinan (capim) KPK sebagai tersangka. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Yenti, polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti.
"Nggak lah (tidak sembarangan), saya sudah yakin. Saya menghargai lembaga ini. Kalau udah sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka, pasti (sudah ada) dua alat bukti," ujar Yenti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2015) malam.
Yenti enggan menyebutkan apakah capim yang bersangkutan adalah nama yang direkomendasikan oleh Indonesian Corruption Watch dan PPATK. Yenti mengaku dirinya belum melihat catatan dari kepolisian soal nama yang mendapat perhatian khusus di antara 19 capim yang lolos seleksi.
"Karena saya pikir gini, Pak Kabareskrim kan 2 hari lalu menyatakan hati-hati dengan catatan yang dari kami yang sudah distabilo merah. Sehingga kami kemungkinan, media ketemu Kabareskrim dan nanya begitu, mungkin. Saya sendiri blm lihat isinya, kok tiba-tiba udah kayak gini ya. Nggak apa-apa, Kabareskrim juga, harusnya menyampaikan. Tapi mungkin belum menyampaikan (ke kami) sudah ketemu Anda-Anda. Jadi tidak bisa mengelak," ujar Yenti.
Sebelumnya, Yenti menegaskan tidak akan meloloskan nama capim yang berstatus tersangka.
"Ya pasti (gugur) dong. Jangankan masih calon, yang komisioner (KPK) saja berhenti kalau dinyatakan tersangka," kata anggota Pansel KPK Yenti Garnasih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Pihaknya pun mengapresiasi penetapan status tersangka ini yang dilakukan sebelum pimpinan KPK yang baru dilantik. Pasalnya bila capim tersebut lolos menjadi pimpinan KPK dan nantinya terseret kasus hukum dikhawatirkan akan menimbulkan kembali konflik antarlembaga.
"Kalau nanti sudah jadi (pimpinan), tambah heboh. Mending hebohnya sekarang saja," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?