Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi sekelompok massa yang menggeruduk kantor redaksi Detik.com di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). AJI menilai, tindakan massa yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Kejadian ini bermula ketika kelompok massa anti-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berdemonstrasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Senopati, Jakarta Pusat, Jumat siang. Mereka meminta Ahok menghentikan penggusuran rumah penduduk di pinggir Kali Ciliwung.
Detik.com memberitakan bahwa banyak sampah berserakan setelah unjuk rasa di depan rumah Dinas Gubernur. Kelompok massa itu tak terima atas pemberitaan itu, karena dianggap tidak akurat. Lalu dengan jumlah massa 50 orang, mereka datang menggeruduk kantor redaksi Detik.com. Sekitar 10 orang berupaya masuk ke ruang redaksi Detik.com dengan berteriak-teriak mencari-cari reporter yang menulis berita tersebut. Beberapa orang dari mereka membawa plastik sampah hitam untuk ditunjukkan ke redaksi bahwa mereka membersihkan sendiri sampah usai unjuk rasa.
"Tindakan menggeruduk dan mengintimidasi kantor media tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketidakpuasan terhadap sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Bila tetap tidak terima, bisa mengadukan media ke Dewan Pers," sebut AJI Jakarta lewat siaran pers yang diterima Suara.com.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Pasal 8 dengan jelas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut Pasal 6, berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Adapun setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Meski masalah pemberitaan Detik.com dianggap telah selesai dengan dilakukannya audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan Detik.com dan pemuatan ralat, AJI Jakarta tetap mengecam penggerudukan ini. Peristiwa ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air dan menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers.
Pers merupakan pilar ke empat demokrasi. Pers berfungsi kontrol sosial di masyarakat dan kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun terhadap pers.
Atas peristiwa itu, AJI Jakarta menyatakan:
1. AJI Jakarta mengecam keras penggerudukan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok massa terhadap redaksi Detik.com karena tindakan tersebut mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
2. Menyerukan kepada semua pihak, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga negara dan swasta, untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan yakni dengan mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga