Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi sekelompok massa yang menggeruduk kantor redaksi Detik.com di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). AJI menilai, tindakan massa yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Kejadian ini bermula ketika kelompok massa anti-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berdemonstrasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Senopati, Jakarta Pusat, Jumat siang. Mereka meminta Ahok menghentikan penggusuran rumah penduduk di pinggir Kali Ciliwung.
Detik.com memberitakan bahwa banyak sampah berserakan setelah unjuk rasa di depan rumah Dinas Gubernur. Kelompok massa itu tak terima atas pemberitaan itu, karena dianggap tidak akurat. Lalu dengan jumlah massa 50 orang, mereka datang menggeruduk kantor redaksi Detik.com. Sekitar 10 orang berupaya masuk ke ruang redaksi Detik.com dengan berteriak-teriak mencari-cari reporter yang menulis berita tersebut. Beberapa orang dari mereka membawa plastik sampah hitam untuk ditunjukkan ke redaksi bahwa mereka membersihkan sendiri sampah usai unjuk rasa.
"Tindakan menggeruduk dan mengintimidasi kantor media tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketidakpuasan terhadap sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Bila tetap tidak terima, bisa mengadukan media ke Dewan Pers," sebut AJI Jakarta lewat siaran pers yang diterima Suara.com.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Pasal 8 dengan jelas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut Pasal 6, berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Adapun setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Meski masalah pemberitaan Detik.com dianggap telah selesai dengan dilakukannya audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan Detik.com dan pemuatan ralat, AJI Jakarta tetap mengecam penggerudukan ini. Peristiwa ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air dan menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers.
Pers merupakan pilar ke empat demokrasi. Pers berfungsi kontrol sosial di masyarakat dan kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun terhadap pers.
Atas peristiwa itu, AJI Jakarta menyatakan:
1. AJI Jakarta mengecam keras penggerudukan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok massa terhadap redaksi Detik.com karena tindakan tersebut mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
2. Menyerukan kepada semua pihak, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga negara dan swasta, untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan yakni dengan mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara