Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua tersangka di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dua orang tersangka, yakni S alias Boy, laki-laki berusia 40 tahun dan J alias Jali 35 tahun, yang bertindak sebagai kurir diamankan BNN bersama barang bukti pada Senin tanggal 24 Agustus," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Sebelum menangkap S dan J, petugas BNN mendapat laporan masyarakat mengenai informasi akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Petugas BNN langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di salah satu jasa ekspedisi dan mengamankan J.
Setelah menangkap J dan paket dibuka, petugas menemukan empat buah pipa besi tempat menyembunyikan sabu-sabu seberat 1351,7 gram yang dibungkus dalam dua bungkus plastik.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Cina untuk dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelahnya petugas BNN mengamankan S yang memerintahkan J mengambil paket narkoba.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan paket serupa lainnya di jasa ekspedisi berbeda.
"Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi berisi sabu-sabu dengan berat 2.704 gram," kata Slamet.
Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita satu lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, lima telepon genggam, dan dua buah ATM dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya