Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait penanganan perkara PT. Pelindo II oleh Bareskrim Polri. SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung bahwa suatu perkara akan dimulai penyidikan.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta