Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait penanganan perkara PT. Pelindo II oleh Bareskrim Polri. SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung bahwa suatu perkara akan dimulai penyidikan.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi