Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait penanganan perkara PT. Pelindo II oleh Bareskrim Polri. SPDP merupakan pemberitahuan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung bahwa suatu perkara akan dimulai penyidikan.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Johan, Senin (7/9/2015).
Pemberian SPDP merupakan bagian dari koordinasi supervisi. Johan mengakui KPK dapat mengambil alih penanganan perkara yang ditangani baik oleh kepolisian maupun kejaksaan jika kasus tersebut tidak berjalan.
Namun, katanya, untuk mengambil alih kasus, harus ada pernyataan dari lembaga bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara.
Selama perkara masih ditangani, kata Johan, KPK tidak akan mengambil alih.
"Kalau Polri ataupun kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih," kata Johan.
Dalam kasus PT. Pelindo II, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan seorang tersangka.
Dalam kasus perusahaan yang dipimpin R. J. Lino, negara diperkirakan rugi triliunan rupiah.
Kasus tersebut akan mandeg kalau Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar, tidak punya nyali melanjutkan kasus yang sebelumnya ditangani Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sendiri dimutasi ke BNN saat menangani kasus tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua