Suara.com - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (Forbali) mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi terkait dengan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa, termasuk seluruh pernyataan sikap aksi menolak reklamasi sejak 2013 hingga 2015.
"Forbali mengirimkan kembali surat penolakan reklamasi Teluk Benoa kepada Presiden Jokowi sebanyak 56 surat penolakan reklamasi Teluk Benoa dari Desa Adat, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi pemuda adat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda dan komunitas, musisi, dan mahasiswa," kata Koordinator Divisi Politik Forbali Suriadi Darmoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Suriadi Darmoko, surat yang dikirim oleh organisasi-organisasi tersebut adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan selain dengan pendirian baliho tolak reklamasi Teluk Benoa, aksi demonstrasi dan bentuk protes lainnya.
Selain itu, kata dia, surat protes kepada Presiden RI berisi pernyataan sikap menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa dan meminta Presiden RI untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
Surat dari organisasi-organisasi tersebut juga ditembuskan kepada lembaga terkait di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa telah dilakukan sejak 2013 secara terbuka dengan mendirikan baliho, melakukan aksi demonstrasi, dan membuat konser-konser musik tolak reklamasi Teluk Benoa," katanya.
Menurut Suriadi, surat yang ditembuskan ke Forbali perlu untuk dikirim ulang supaya surat-surat penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut telah diterima oleh Presiden dan tidak ada yang tercecer di tengah jalan.
Suriadi menjelaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dengan menjadikan teluk sebagai masa depan peradaban Indonesia demi mewujudkan kejayaan Indonesia di laut adalah modal besar untuk mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
"Tidak mungkin visi kemaritiman terwujud dan Indonesia jaya di laut kalau Teluk Benoa diuruk, tidak mungkin juga visi kemaritiman terwujud kalau tetap ada celah untuk mereklamasi Teluk Benoa," ucapnya.
Sebelumnya, terkait dengan proses reklamasi tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diberitakan memberi peluang izin pengerukan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB H. Hery Erpan Rayes di Mataram, Selasa (25/8), mengatakan bahwa peluang terbukanya izin untuk pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur oleh PT Dinamika masih bisa dilakukan jika seluruh syarat yang diatur dalam peraturan pemerintah terpenuhi secara lengkap.
"Peluang itu tetap ada karena PT Dinamika sudah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur NTB. Bahkan, dalam bulan ini, permohonan izin dan pemberian izinnya untuk mengeruk pasir bisa saja diberikan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo