Suara.com - Politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan laporan sejumlah anggota DPR terhadap pelanggaran dugaan etika Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bernuansa politis. Laporan ini ditujukan lantaran Setya dan Fadli hadir dalam konfrensi pers Donald Trump di Amerika Serikat di sela kunjungan kerja.
Tantowi ikut rombongan ke Amerika Serikat, namun tidak ikut dalam konfrensi pers Donald Trump. Dia mengatakan awalnya laporan ini memang terbaca untuk mengkoreksi pimpinan DPR yang melakukan tindakan yang tidak patut.
Apalagi, kalau tujuannya pelaporan ini untuk merevisi UU nomor 17/2014 tentang MPR/DPR/DPD (MD3) dengan harapan kocok ulang pimpinan DPR.
"Lama-lama makin terasa nuansa politiknya. Terutama setelah terbuka identitas dari orang mengangkat informasi di Facebook yang ternyata dia dalah timses dari capres tertentu pada Pilpres yang lalu. Jadi, dalam konteks seperti itu menjadi relevan mengapa isu itu digulirkan dan terus disambut dengan gegap gempita?" kata Tantowi di DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurutnya, revisi UU merupakan hak dari anggota DPR. Hanya saja perlu dilihat kondisi saat ini. Jangan sampai mempengaruhi target program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalau itu terjadi, kita akan kembali tidak produktif. Kita akan mengalami kegaduhan-kegaduhan," ujar Politisi Golkar ini.
Meski demikian, menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) untuk menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon.
"Tinggal nanti hakim-hakim MKD itu yang akan menentukan berdasarkan tatib yang ada apakah betul yang dilakukan oleh pimpinan DPR itu melanggar tatib sebagaimana yang sudah kita ketahui dan sepakati bersama. Jadi ya silahkan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB