Suara.com - Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) HM Nezar Djoeli mengatakan, ada lima perusahaan di provinsi itu yang diduga menjadi "produsen asap" dengan melakukan pembakaran hutan.
Kepada wartawan di Medan, Rabu (9/9/2015), Nezar mengatakan, keberadaan lima perusahaan itu diketahui dari informasi yang disampaikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut.
Lima perusahaan di Sumut tersebut melakukan pembakaran hutan dengan memanfaatkan banyaknya asap yang datang dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Mereka aji mumpung. Karena banyak asap dari Pekanbaru, mereka ikut membakar," katanya.
Dengan alasan kode etik dan asas praduga tak bersalah, Nezar Djoeli tidak bersedia menyebutkan nama lima perusahaan yang diduga menjadi "produsen asap" tersebut.
Meski demikian, politisi Partai Nasdem itu tetap meminta polisi, kejaksaan, dan penyidik kehutanan untuk menyelidiki lima perusahaan di Sumut itu.
"Datanya (lima perusahaan itu), minta sama BLH," katanya.
Menurut dia, tindakan lima perusahaan tersebut harus ditindak karena mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan potensi gangguan kesehatan terhadap masyarakat.
"Kami mendesak supaya izinnya dicabut," ujar Nezar.
Ia juga menunjukkan data yang didapatkan dari BLH Sumut tentang adanya 13 peristiwa kebakaran hutan di provinsi itu pada 2 September 2015.
Kebakaran itu terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (dua lokasi), Labuhan Batu Utara (satu lokasi), Padang Lawas (satu lokasi), Padang Lawas Utara (dua lokasi), Tapanuli Selatan (dua lokasi), Tapanuli Utara (tiga lokasi), dan Karo (dua lokasi). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!