Suara.com - Kepolisian Resor Besar Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran krim wajah ilegal atau berbahan bahaya bagi kesehatan, berikut mengamankan seorang tersangka sebagai pembuat dan pengedar.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat lalu kami selidiki," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/9/2015).
Ia menuturkan, tersangka berinisial TSM (62) diamankan di kawasan Jalan Cikawao, Kota Bandung, berikut mengamankan sejumlah barang bukti bahan krim wajah.
Menurut Yoyol, krim muka ilegal itu terdapat kandungan bahan baku berbahaya bagi kesehatan yang menggunakannya.
"Kulit orang bisa mengalami kerusakan," kata Yoyol didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Hermanto.
Yoyol menuturkan, tersangka biasa mengedarkan krim wajahnya di pasar tradisional Kota Bandung dengan harga jual Rp45 ribu per kemasannya.
Bisnis tersebut, kata Yoyol, telah berjalan sejak 2011 dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
"Sehari tersangka ini mampu mengemas hingga 232 dus," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa 50 dus bahan cream, lima tong bahan baku jenis gel, satu jerigen bahan baku cair, dua dus sampul coklat, enam dus hasil produksi, dan sendok aduk.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 jo, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
5 Day Cream Cegah Tanda Penuaan Usia 35 Tahun, Wajah Kenyal dan Bercahaya
-
5 Cara Memakai Kelly Pearl Cream, Produk Legendaris yang Bisa Mencerahkan dan Menutupi Flek Hitam
-
5 Krim untuk Mencerahkan Wajah yang Susah Putih, Dijamin Ampuh Bikin Glowing!
-
4 Krim Retinol untuk Anti-Aging, Efektif Kurangi Flek dan Kerutan di Wajah
-
4 Rekomendasi Krim Wajah Mengandung Gold, Skincare Mewah untuk Anti-Aging
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub