Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh menangkap enam orang anggota kelompok bersenjata yang hendak melakukan aksi pembebasan terhadap gembong narkoba seberat 78 kilogram. Penangkapan terhadap mereka dilakukan didua tempat yang berbeda di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, T Saladin mengatakan, penangkapan mulanya dilakukan terhadap salah seorang tersangka berinisial B. Dia, kata Saladin, terjaring razia yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Utara, pada Selasa (8/9/2015).
Setelah diperiksa dan digeledah, kata Saladin, di dalam mobil Suzuki Swift BK 1661 XY yang dikendarai B (33), ditemukan 26 butir amunisi kaliber 9 mili meter.
"Kemudian dilaksanakan interogasi dan diketahui adanya rencana pembebesan terhadap A, terdakwa kasus sabu-sabu 75 kilogram yang saat ini ditahan di rutan Kajhu, Aceh Besar," kata Kombes Pol T Saladin pada acara gelar perkara kepemilikan senjata para pelaku di Polda Aceh, Jumat (11/9/2015).
Seperti diketahui, empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur didakwa hukuman mati. Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).
Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait. Sebab itu mereka pun diancam sesuai dengan pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan hukuman mati.
Karena ancaman hukuman itu, serangkaian aksi untuk membebaskan para gembong narkoba ini pun bermunculan. Namun sebelum terlaksana, aparat polisi telah meringkus seluruh tersangka yang terlibat.
Menurut Saladin, dari hasil pengembangan B, diperoleh informasi bahwa aksi pembebesan ini juga melibatkan ZR (29) yang merupakan merupakan adik kandung dari terdakwa A. Selain itu aksi pembebasan terhadap A juga melibatkan empat tersangka lainnya berinisial I (39), T (28), H (38), dan M.
"Kemarin sekira pukul 17.00 Wib, kita berhasil menangkap mereka. Empat orang di tangkap di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan ZR ditangkap di komplek perumahan anggota DPR Aceh," ujarnya.
Bersama para tersangka yang ditangkap itu, polisi juga menemukan sejumlah amunisi dan senjata yang akan digunakan untuk melancarkan aksi.Barang bukti tersebut ditaruh di dalam sebuah mobil Nissan X Trail bernomor polisi BM 1605 NI, yang diparkirkan ZR tepat di depan rumah salah satu anggota DPR Aceh.
Adapun barang bukti yang didapat yakni dua pucuk senjata laras panjang jenis AR 15, Satu pucuk AK 56, empat magasin AR 15, satu magasin AK 56, 45 butir peluru AK 56, 197 butir amunisi AR 15, 13 meter tali tambang ukuran besar, dua meter rantai besi, satu unit gunting pemotong kawat, baju loreng, dan sepatu PDL.
"Semua tersangka ini punya saling keterkaitan dengan A yang notabenenya adalah mafia sabu-sabu. Bahkan dari beberapa orang tersangka merupakan bagian dari keluarga korban," jelas Saladin.
Para tersangka ini, kata dia pula, sebenarnya sudah pernah melakukan aksi pembebesan sekitar seminggu lalu. Namun karena tidak memiliki keberanian yang kuat, aksi pertamanya gagal dilakukan.
"Sekitar seminggu lalu mereka udah coba mau jebolin Rutan Kajhu. Tapi gagal karena kurang berani setelah melihat ada mobil patroli yang melintas," sebut Saladin.
Untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.Selain itu, pihak kepolisian juga meperketat penjagaan terhadap para terdakwa yang kini mendekam dalam Rutan Kajhu, Aceh Besar. [Alfiansayah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital