"Ini memang tanah Keraton dari selatan sampai lampu merah, tapi waktu dulu dilakukan pengukuran ulang tanah yang kami gunakan berjualan tidak masuk dalam tanah yang kekancingannya diterima Pak Eka jadi seharusnya tidak ada masalah, kami juga punya surat dari jaman Belanda pakai bahasa Belanda karena tanah yang kami pakai ini sudah turun temurun," kata Agung.
Sampai akhirnya pada 20 Agustus 2015, dia mendapat surat dari petugas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang berisi gugatan karena menempati tanah tanpa izin.
Budiono mengungkapkan masalah tersebut sudah muncul sejak 2011. Waktu itu, Eka mengklaim mendapatkan kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut dengan kekancingan Magersari yang berada di lokasi tempat usaha Budiono dan empat rekannya.
"Pas tahun 2011 lalu tiba-tiba ada panggilan dari kelurahan, katanya tanah yang saya tempati untuk usaha sudah ada kekancingan untuk Pak Eka. Setelah itu kemudian kita berunding di sana," ujar Budiono.
Dalam perundingan, Budiono menjelasksan bahwa dia juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Itu sebabnya, dia menolak pindah.
"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000 ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda (1933) yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono.
Dalam surat yang gugatan, Budiono dan empat rekannya dituntut membayar Rp30 juta per tahun sebagai ganti kerugian materil terhitung sejak tahun 2011 dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil karena beban pikiran, mental, dan psikis yang dialami oleh pengusaha Eka, ditambah lagi uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.
"Saya bingung lha wong penghasilan saya saja per harinya kurang lebih hanya Rp100ribu, terus kalau disuruh bayar Rp1 miliar itu mau dibayar pakai apa?" ujar Budiono. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur