Suara.com - Sidang mediasi kasus pengusaha Eka Aryawan dengan lima pedagang kaki lima yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (14/9/2015), gagal karena tidak menemukan titik temu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Usai sidang, pengacara Eka Aryawan bernama Oncan Poerba menegaskan bahwa kliennya tetap meminta kelima pedagang angkat kaki dari lahan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan.
Lahan milik Keraton Yogyakarta yang dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011 seluas 73 meter persegi. Kelima pedagang dituduh menduduki tanah tanpa izin seluas sekitar 28 meter persegi di atas tanah hak pinjam pakai yang diberikan izin kepada Eka Aryawan.
"Ya tuntutan kita jelas mereka harus pindah dari lokasi tersebut, karena meraka itu sekarang masih berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kita miliki, yang luasnya 73 meter itu, kalau mereka tidak berada di atas tanah tersebut ya buat apa kita tuntut," kata Oncan Poerba di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Oncan menjelaskan sebelum meminta pengadilan menghukum kelima pedagang dengan ganti rugi Rp1 miliar, kliennya sudah berulangkali mediasi dengan mereka, namun tak menemui titik terang.
"Sebelum kasus ini sampai pengadilan kan kita sudah berulang kali lakukan mediasi, bahkan sebelumnya ada tiga kelompok pedagang, yang dua sudah mau pindah tapi yang satu ini belum juga mau pindah, padahal sudah jelas tanah yang mereka pakai ini berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kami dapatkan," kata Oncan.
Dia mengatakan sebenarnya gugatan Eka Aryawan manusiawi lantaran sudah melalui beberapa kali mediasi. Oncan berharap pengadilan bisa memediasi perkara kliennya.
"Harapannya saat mediasi ada titik temu, kalau mereka mau pindah ya jelas tuntutan Rp1 miliar akan kita cabut, kita kan juga tahu diri dan masih berperikemanusiaan," kata Oncan.
Kelima PKL yang digugat yaitu Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni.
Budiono menegaskan dia tidak bersalah memakai lahan tersebut. Tanah yang dipakainya tidak berada di atas tanah hak guna pakai yang diberikan Keraton kepada Eka Aryawan.
"Kami tetap bertahan, kami berani maju karena yakin benar, kalau disuruh geser lagi nggak mau karena kami sudah tidak berada di tanah yang surat kekancingannya Pak Eka dapatkan," kata Budiono.
Budiono menekankan dia dan keempat pedagang temannya sudah mencapai kesepakatan damai dengan Eka Aryawan pada tahun 2013. Itu sebabnya, dia merasa ada yang aneh ketika secara tiba - tiba digugat tuntutan Rp1 miliar.
"Terakhir ketemu tahun 2013 itu, setelah itu gak pernah ketemu lagi, gak pernah ada mediasi - mediasi lagi sampai akhirnya ada tuntutan Rp1 miliar ini," ujar Budiono.
Budiono beserta empat rekannya berharap agar tetap bisa berdagang di lokasi tersebut.
"Ya harapannya masih bisa menempati tanah itu karena kami kan sudah keluar dari tanah kekancingan itu," kata Budiono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir