Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak dakwaan jaksa KPK. SDA menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dan kabur.
Hal itu disampaikan mantan meteri agama itu di dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Tipikor hari ini, Senin (7/9/2015).
"Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pinta SDA.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, sumber keterangan dakwaan yang disampaikan kepadanya berasal dari sumber sesat.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat. Dari dirjen penyelenggaraan haji dan umroh saudara Slamet Riyanto, dirjen penyelenggaraan haji dan umroh, Anggito Abimanyu, keduanya sebagai kuasa pengguna anggaran, Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, selaku PPK dan dari aparatur kemenag lainnya satu dan lain hal lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan," katanya.
SDA didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) menajdi salah satu alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI