Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak dakwaan jaksa KPK. SDA menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dan kabur.
Hal itu disampaikan mantan meteri agama itu di dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Tipikor hari ini, Senin (7/9/2015).
"Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pinta SDA.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, sumber keterangan dakwaan yang disampaikan kepadanya berasal dari sumber sesat.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat. Dari dirjen penyelenggaraan haji dan umroh saudara Slamet Riyanto, dirjen penyelenggaraan haji dan umroh, Anggito Abimanyu, keduanya sebagai kuasa pengguna anggaran, Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, selaku PPK dan dari aparatur kemenag lainnya satu dan lain hal lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan," katanya.
SDA didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) menajdi salah satu alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!