Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta aparat penegak hukum untuk mencari siapa yang menyuruh atau memerintahkan masyarakat untuk membakar lahan untuk kepentingan bisnis.
"Perintah Bapak Presiden adalah jika masyarakat yang sengaja membakar lahan, maka siapa yang menyuruh akan ditelusuri," katanya saat berkunjung ke Kampar, Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).
Menurut dia, jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuhkan sanksi, namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya.
"Jika ketahuan perusahaan mendalanginya, maka akan segera perusahaan itu diberikan sanksi tegas," kata menteri yang datang ke Kampar untuk meninjau titik bekas kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Dalam kunjungan itu, Menteri LHK didampingi Bupati Kampar Jefry Noer, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Komandan Korem 031 /Wira Bima Brigjen Nurendi, Danlanud Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Henri Alfiandi, Kapolres Kampar AKBP Ery Pfriyono, Kepala BNPBD Kampar Itarius, Camat Tambang Mulatua, serta para anggota dari TNI/Polri.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan 48 tersangka pembakaran lahan, termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan terdapat penambahan dua tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir dalam tiga hari terakhir.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil," ujarnya.
Ia menjelaskan jajaran Polres Inhil juga melakukan penyelidikan terhadap dua korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Kedua korporasi dari dua laporan yang ditangani Polres Inhil adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana.
"Kedua korporasi itu masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan