Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta aparat penegak hukum untuk mencari siapa yang menyuruh atau memerintahkan masyarakat untuk membakar lahan untuk kepentingan bisnis.
"Perintah Bapak Presiden adalah jika masyarakat yang sengaja membakar lahan, maka siapa yang menyuruh akan ditelusuri," katanya saat berkunjung ke Kampar, Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).
Menurut dia, jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuhkan sanksi, namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya.
"Jika ketahuan perusahaan mendalanginya, maka akan segera perusahaan itu diberikan sanksi tegas," kata menteri yang datang ke Kampar untuk meninjau titik bekas kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Dalam kunjungan itu, Menteri LHK didampingi Bupati Kampar Jefry Noer, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Komandan Korem 031 /Wira Bima Brigjen Nurendi, Danlanud Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Henri Alfiandi, Kapolres Kampar AKBP Ery Pfriyono, Kepala BNPBD Kampar Itarius, Camat Tambang Mulatua, serta para anggota dari TNI/Polri.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan 48 tersangka pembakaran lahan, termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan terdapat penambahan dua tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir dalam tiga hari terakhir.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil," ujarnya.
Ia menjelaskan jajaran Polres Inhil juga melakukan penyelidikan terhadap dua korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Kedua korporasi dari dua laporan yang ditangani Polres Inhil adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana.
"Kedua korporasi itu masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat