Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes Akil Mochtar terkait rekening tabungannya yang belum masih diblokir. Akil berencana untuk melaporkan KPK ke pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pihaknya bakal segera mengevaluasi keluhan Akil soal pemblokiran rekening tresebut. Menurutnya, biasanya pemblokiran tetap dilakukan karena adanya sebab-sebab tertentu. Misalnya, karena perkara pokok maupun perkara yang terkait pasal 55 KUHP belum selesai seluruhnya.
"Baik karena KPK maupun pihak-pihak terkait masih gunakan upaya hukum biasa maupun luar biasa atau PK. Dan ini yang masih ditunggu proses hukumnya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).
Pakar hukum pidana itu menjelaskan apabila sudah tidak ada kasus terkait dirinya, KPK pasti bakal membuka kembali rekening Akil.Namun, karena saat ini masih ada kasus yang merupakan pengembangan dari kasus Akil tersebut. Dia pun menjamin bahwa KPK bekerja sesuai prosedur dan penuh tanggungjawab.
"Juga dihindari untuk melanggar hak-hak pribadi siapa pun yang terkait kasus di KPK," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK mengembangkan perkara suap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada beberapa daerah ke beberapa kasus. Di antara yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah kasus suap sengketa Pilkada Banten yang menjerat Ratu Atut Chosiyah dan suap sengketa Pilkada Palembang yang menjerat pasangan suami istri Romi Herton dan Masyitoh.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Akil selaku hakim MK untuk memengaruhi putusan sidang sengketa pilkada di daerah masing-masing
Pengembangan yang terbaru, KPK menetapkan beberapa bupati di sejumlah daerah sebagai tersangka. Yaitu, Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua, serta Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni. Mereka juga diduga menyuap Akil untuk memengaruhi putusan MK dalam sidang sengketa pilkada.
Senin (21/23/2015) kemarin, Jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Rencananya, Akil akan dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya CV Ratu Samagat.
Sayangnya, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya yang sudah lama diblokir KPK belum juga dibuka. Padahal menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekening milik dia saat menjabat DPR, serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan