Suara.com - Ketua satuan tugas khusus kasus dwelling time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan pemerintah berencana memberlakukan denda Rp5 juta per hari kepada para importir yang tidak segera melakukan proses bongkar muat lebih dari tiga hari.
"Aturannya itu kan maksimum free tiga hari, karena mencari truck itu tidak mudah, hari keempat dikenakan Rp5 juta per kontainer per hari," kata Agus saat konferensi pers di gedung BPPT, Rabu (23/9/2015).
Hal tersebut dilakukan para importir tidak lagi mengendapkan kontainer di pelabuhan lantaran harga tempat penyimpanan yang selama ini sangat murah. Menurutnya, dengan cara seperti ini akan membuat proses bongkar muat atau dwelling time yang selama ini lamban bisa terselesaikan.
Agung menambahkan jika lebih dari tiga hari para importir belum melakukan bongkar muat di pelabuhan, maka di hari keempat mereka langsung dikenakan denda Rp5 juta. Denda akan terus dikenakan hingga para importir telah melakukan proses bongkar muat.
“Jadi kalau hari ini enggak diambil langsung kena Rp5 juta. Besok juga belum diambil kena lagi Rp5 juta. Pokoknya denda ini itu sifatnya harian. Supaya mereka nggak dengan sengaja mengendapkan barangnya di pelabuhan,” katanya.
Ia menilai dengan adanya kebijakan pengenaan denda tersebut akan membuat para importir jera untuk mengendapkan barangnya di pelabuhan. Pasalnya, selama ini para importir kerap kali menggunakan gudang penyimpanan di pelabuhan lantaran pengenaan tarif yang murah.
“Kan mereka kalau sewa di luar atau swasta harus bayar. Nah, jadi mereka biasa itu simpan di pelabuhan. Kalau mereka butuh barangnya baru diambil. Kalau enggak ya udah didiemin di sana. Makanya kita bikin mereka nggak begitu lagi dengan cara ada denda ini,” katanya.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu USD, Akun Kripto Peneror Bom NJIS Kelapa Gading Terlacak!
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya