Suara.com - Ketua satuan tugas khusus kasus dwelling time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan pemerintah berencana memberlakukan denda Rp5 juta per hari kepada para importir yang tidak segera melakukan proses bongkar muat lebih dari tiga hari.
"Aturannya itu kan maksimum free tiga hari, karena mencari truck itu tidak mudah, hari keempat dikenakan Rp5 juta per kontainer per hari," kata Agus saat konferensi pers di gedung BPPT, Rabu (23/9/2015).
Hal tersebut dilakukan para importir tidak lagi mengendapkan kontainer di pelabuhan lantaran harga tempat penyimpanan yang selama ini sangat murah. Menurutnya, dengan cara seperti ini akan membuat proses bongkar muat atau dwelling time yang selama ini lamban bisa terselesaikan.
Agung menambahkan jika lebih dari tiga hari para importir belum melakukan bongkar muat di pelabuhan, maka di hari keempat mereka langsung dikenakan denda Rp5 juta. Denda akan terus dikenakan hingga para importir telah melakukan proses bongkar muat.
“Jadi kalau hari ini enggak diambil langsung kena Rp5 juta. Besok juga belum diambil kena lagi Rp5 juta. Pokoknya denda ini itu sifatnya harian. Supaya mereka nggak dengan sengaja mengendapkan barangnya di pelabuhan,” katanya.
Ia menilai dengan adanya kebijakan pengenaan denda tersebut akan membuat para importir jera untuk mengendapkan barangnya di pelabuhan. Pasalnya, selama ini para importir kerap kali menggunakan gudang penyimpanan di pelabuhan lantaran pengenaan tarif yang murah.
“Kan mereka kalau sewa di luar atau swasta harus bayar. Nah, jadi mereka biasa itu simpan di pelabuhan. Kalau mereka butuh barangnya baru diambil. Kalau enggak ya udah didiemin di sana. Makanya kita bikin mereka nggak begitu lagi dengan cara ada denda ini,” katanya.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan