Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Setelah keluar putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin mengatakan banyak yang bertanya kepadanya mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3. Selain itu, banyak pula yang menilai keputusan mahkamah menunjukkan terjadi kemunduran hukum.
"Banyak orang yang memberikan masukan dan memberikan pertanyaan kepada saya pak ini bukan kemunduran dari hukum. Tergantung kacamata hukum kita melihat," ujar Azis di DPR, Rabu (23/9/2015).
Azis yakin Presiden Joko Widodo akan mendukung penegakan hukum. Seperti dalam pidato Presiden di acara peringatan Hari Kejaksaan Agung, Presiden meminta penegakan hukum ditegakkan dan jangan ada lagi mafia penegakan hukum.
Azis berharap dengan putusan MK bisa menjadikan penegakan hukum dan stabilitas politik terjaga serta bisa mengontrol dinamika yang terjadi di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Jadi pertama surprise putusan MK terhadap izin dari kepala daerah maupun anggota DPR bahwa dalam hal pemeriksaan oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden. Dan atas putusan ini semua pihak harus menghormati keputusan itu, karena putusan MK final," kata Azis.
Menurutnya proses seperti ini tidak akan mengganggu penegakan hukum. Sebab, dalam pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan, sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat.
"Kalau disebut lambat saya kira tidak. Tentu jaksa atau polisi, KPK, dalam memanggil orang didahului dengan dua alat bukti dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli untuk bisa menjelaskan," ujar dia.
Selain itu, putusan MK lainnya ialah untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.
Berita Terkait
-
DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum
-
Terima Kunjungan DPR, Syaikh Maliki Minta Pejabat Dekat Ulama
-
Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR
-
MK: Periksa Anggota DPR, Penegak Hukum Harus Izin Presiden Dulu
-
Penjelasan Wakil Ketua DPR Soal Undangan Berhaji dari Raja Arab
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram
-
Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI
-
8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?
-
5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami
-
4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten
-
Serasa Kembali ke Bandung Tempo Doeloe, Berburu Kuliner Legendaris Sambil Nikmati Hiburan dan Wahana
-
Kualitas Udara Pekanbaru dan 4 Kabupaten Lain di Level Tidak Sehat
-
Cetak Hattrick! Marc Marquez Bongkar Rahasia untuk Bisa Menang di GP Aragon