Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan aparat penegak hukum harus lebih dulu meminta izin dari Presiden, bukan lagi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, apabila hendak memeriksa anggota DPR, Selasa (22/9/2015).
Setelah keluar putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin mengatakan banyak yang bertanya kepadanya mengenai hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3. Selain itu, banyak pula yang menilai keputusan mahkamah menunjukkan terjadi kemunduran hukum.
"Banyak orang yang memberikan masukan dan memberikan pertanyaan kepada saya pak ini bukan kemunduran dari hukum. Tergantung kacamata hukum kita melihat," ujar Azis di DPR, Rabu (23/9/2015).
Azis yakin Presiden Joko Widodo akan mendukung penegakan hukum. Seperti dalam pidato Presiden di acara peringatan Hari Kejaksaan Agung, Presiden meminta penegakan hukum ditegakkan dan jangan ada lagi mafia penegakan hukum.
Azis berharap dengan putusan MK bisa menjadikan penegakan hukum dan stabilitas politik terjaga serta bisa mengontrol dinamika yang terjadi di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Jadi pertama surprise putusan MK terhadap izin dari kepala daerah maupun anggota DPR bahwa dalam hal pemeriksaan oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden. Dan atas putusan ini semua pihak harus menghormati keputusan itu, karena putusan MK final," kata Azis.
Menurutnya proses seperti ini tidak akan mengganggu penegakan hukum. Sebab, dalam pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan, sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat.
"Kalau disebut lambat saya kira tidak. Tentu jaksa atau polisi, KPK, dalam memanggil orang didahului dengan dua alat bukti dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli untuk bisa menjelaskan," ujar dia.
Selain itu, putusan MK lainnya ialah untuk memeriksa anggota DPRD tingkat provinsi, penyidik harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk memeriksa anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten, penyidik harus minta izin gubernur.
Berita Terkait
-
DPR Nilai Hasil Uji Materi UU MD3 Bisa Perlambat Proses Hukum
-
Terima Kunjungan DPR, Syaikh Maliki Minta Pejabat Dekat Ulama
-
Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR
-
MK: Periksa Anggota DPR, Penegak Hukum Harus Izin Presiden Dulu
-
Penjelasan Wakil Ketua DPR Soal Undangan Berhaji dari Raja Arab
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir