Suara.com - Sebanyak 19 jenazah jamaah Indonesia korban tragedi Mina akan dimakamkan di Permakaman Umum Sharaya, Mekkah. Prosesi pemakaman akan dilakukan setelah pengurusan administrasi masing-masing maktab rampung.
"Saat ini kami telah mengajukan surat pemakaman mereka ke Muassasah Asia Tenggara melalui maktab," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Arsyad Hidayat, di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (27/9/2015) dini hari.
Tak lama lagi, kata Arsyad, jenazah tersebut akan segera dimakamkan setelah proses identifikasi dan pengurusan administrasi oleh maktab selesai.
Hingga pukul 01.00 waktu Arab Saudi atau pukul 05.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah jamaah asal Indonesia yang meninggal mencapai 19 orang. Lima orang tambahan baru diidentifikasi Sabtu malam di pemulasaran mayat Al-Mu'ashim, Mekkah.
"Tim kami sebenarnya dari kemarin sudah mengidentifikasi kelima jenazah tersebut, namun karena belum ditemukan file dan data pendukung, maka belum berani kami umumkan," katanya.
Data pendukung tersebut antara lain gelang jamaah haji yang berisi nama, nomor kloter, embarkasi dan nomor passpor. Dokumen lainnya seperti dokumen administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH), yang biasanya ada di dalam tas jamaah yang berwarna hijau tosca atau biru tua.
"Ketika terjadi peristiwa tersebut banyak identitas mereka yeng terlepas, meskipun ada sebagian (identitas) yang masih lengkap," kata Arsyad.
Berikut daftar nama 5 korban yang baru diidentifikasi:
1. Nero Sahi Astro, kloter SUB 48 (Surabaya) nomor paspor B1225386.
2. Rochmani Pawiroredjo Karsodikromo, kloter SUB 61 (Surabaya) nomor paspor B1045049.
3. Siti Muanifah Zainudin Sahlan, kloter SUB 61 (Surabaya )nomor paspor B1469941.
4. Rasno Asyidik Kardan, kloter JKS 61 (Jakarta-Bekasi) nomor paspor B0745304.
5. Sri Prabandari Markani, kloter SOC 62 (Solo) nomor paspor B0875692.
Sebelumnya tercatat 14 jamaah haji meninggal, mereka adalah:
1. Abdul Halim bin Ali Satina, kloter SUB 48 nomor paspor A4514455.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu