Suara.com - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengatakan proses identifikasi jamaah Indonesia yang menjadi korban peristiwa Mina membutuhkan waktu lama, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Dikarenakan kejadian ini menimbulkan korban dari berbagai Negara, maka proses identifikasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar diperoleh data yang benar dan valid," katanya pada jumpa pers di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (26/9/2015).
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia terus melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui perkembangan data terkini jamaah haji yang mengalami musibah tersebut.
Dalam 2 hari terakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melakukan proses evakuasi dan inventarisasi data para korban, baik untuk korban yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
"Kami baru mendapatkan akses untuk masuk ke rumah sakit maupun ke tempat pemulasaraan jenazah pada hari Jumat (25/09) malam, tepatnya pukul 23.00 waktu Arab Saudi," katanya.
Setelah itu menerima data dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, beberapa tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melakukan verifikasi data kembali terkait dengan identitas korban, menyaksikan kondisi korban, mencocokkan data dengan database pada Siskohat dan E-hajj, dan menghubungi ketua kloter dan/atau keluarga kerabat korban untuk memastikan bahwa jemaah tersebut adalah benar jemaah haji Indonesia.
"Hasil koordinasi dan penelusuran kami kepada berbagai pihak, sampai dengan tanggal 26 September 2015 pukul 04.00 WAS, kami mendapatkan informasi lebih lanjut korban wafat," katanya.
Dari semula tercatat 2 orang, saat ini tercatat total 14 orang korban wafat yang semuanya sudah diketahui identitasnya.
" Sebagai wakil dari pemerintah, kami menyampaikan turut prihatin dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya para jemaah haji korban peristiwa Mina tahun 1436H/2015M. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa, menerima segala amal, dan memberi kepada mereka haji yang mabrur," ujar Abdul Djamil.
Ia juga mengimbau dengan masih adanya aktifitas jemaah haji untuk melontar jumrah di Mina, para Ketua Kloter, Ketua Rombongan, Ketua Regu, maupun jemaah haji Indonesia, agar mematuhi jadwal melontar dengan tidak melakukannya pada waktu yang padat, guna menghindari kejadian yang tidak kita inginkan.
"Selain itu kami juga meminta kepada perangkat kloter agar senantiasa memperhatikan jemaah haji lanjut usia dan beresiko tinggi pada saat melontar jumrah dengan tidak meninggalkan mereka berjalan sendirian terpisah dari rombongan guna menghindari salah jalan kembali ke maktab/pemondokan," kata Abdul Djamil. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu