Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama 2015. Sementara ribuan pekerja lainnya dirumahkan. Mereka terancam PHK.
"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Sahat Sinurat di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya PHK tersebut dan diperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut.
"Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.
PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja yaitu industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara. PHK itu terjadi di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.
Sedangkan alasan terjadinya PHK antara lain tidak ada pesanan masuk ke perusahaan, melakukan efisiensi, perjnjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing), dan perusahaan tutup.
"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerj Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya