Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Riau. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Kirjauhari yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9/2015).
Kirjauhari sudah ditahan untuk 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dari keterangan Kirjauhari, orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terus ketahuan. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah menjadi tersangka.
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas dan dijadikan tersangka pada 20 Januari 2015 silam. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang menerima uang suap tersebut.
Atas tindakannya, Annas dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemberian suap.
Sementara, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9/2015).
Kirjauhari sudah ditahan untuk 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dari keterangan Kirjauhari, orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terus ketahuan. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun telah menjadi tersangka.
Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas dan dijadikan tersangka pada 20 Januari 2015 silam. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang menerima uang suap tersebut.
Atas tindakannya, Annas dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemberian suap.
Sementara, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri
-
Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat
-
Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran
-
Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan
-
Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Sering Kecelakaan, Legislator PDIP Desak Evaluasi Total Operator KMP Mutiara Sentosa
-
CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya