Suara.com - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Rabu (24/6/2015) divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 78 tahun. Selain itu hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.
Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.
"Kalau melihat konstruksi dakwaan dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua sementara ketiga tidak," jelas Sirra. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi
-
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius