Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]
Komisi Pemilihan Umum akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.
"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bondjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2015), mengabulkan sebagian isi gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemohon uji materi yaitu Effendi Ghazali dan Yayan Sakti Suyandaru.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.
Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.
"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya.
"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bondjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2015), mengabulkan sebagian isi gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemohon uji materi yaitu Effendi Ghazali dan Yayan Sakti Suyandaru.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.
Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.
"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya.
Komentar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman
-
Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ
-
BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu
-
BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman
-
Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya
-
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak
-
Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!