Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (29/9/2015), menanggapi baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon (Paslon) tunggal dalam pilkada.
Tjahjo mengatakan, yang terpenting adalah bagaimana Pemerintah dan penyelenggara pemilu mengakomodir hak konstitusional pasangan calon tunggal yang telah mendaftar untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah.
"Pemerintah mengikuti dahulu apa yang menjadi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut. Yang terpenting adalah pasangan calon tunggal itu diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK, Pemerintah dan KPU," kata Mendagri di Jakarta, Selasa malam.
Komisi Pemilihan Umum, selaku penyelenggara pilkada diharapkan dapat menjalankan keputusan MK sebagai hasil dari upaya uji materi atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Terkait hasil putusan MK tersebut, Tjahjo menambahkan, pihaknya menunggu hasil keputusan rapat pleno oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.
"Prinsipnya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, menunggu keputusan rapat (pleno) KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. KPU pasti melaksanakan keputusan MK tersebut. Pemerintah tidak akan mencampuri apa yang sedang dibahas KPU sekarang," katanya.
Sementara itu, KPU sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada di tiga daerah yang sudah diputuskan penundaan pelaksanaannya.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya masih mempelajari amar putusan MK tersebut.
"Kalau nanti ada kejelasan, yakni akan diberlakukan sekarang, ya sudah, maka kami akan melaksanakannya," kata Hadar.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks