Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mempersoalkan istilah referendum dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak Desember 2015. Istilah tersebut, menurut Zulkifli, mengandung konotasi luas yang dapat ditafsirkan macam-macam atau di luar dari konteks hasil putusan MK.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy istilah referendum hanyalah bahasa kiasan.
"Referendum itu cuma bahasa kerennya saja, nama biasanya mah bumbung kosong," kata Edy di gedung DPR, Rabu (30/9/2015).
Bumbung kosong atau kotak kosong pada dulu biasa dipakai dalam pilkades yang hanya diikuti oleh calon tunggal.
Lukman Edy mengatakan setelah putusan MK mengakomodir calon tunggal, sekarang tinggal KPU yang menjalankannya.
"Tergantung KPU, sudah selesai mengurus PKPU apa belum, bisa minggu besok atau minggu depan," ujarnya.
KPU akan mematuhi keputusan MK untuk mengakomodir pasangan calon tunggal.
"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.
Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.
"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut