Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mempersoalkan istilah referendum dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak Desember 2015. Istilah tersebut, menurut Zulkifli, mengandung konotasi luas yang dapat ditafsirkan macam-macam atau di luar dari konteks hasil putusan MK.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy istilah referendum hanyalah bahasa kiasan.
"Referendum itu cuma bahasa kerennya saja, nama biasanya mah bumbung kosong," kata Edy di gedung DPR, Rabu (30/9/2015).
Bumbung kosong atau kotak kosong pada dulu biasa dipakai dalam pilkades yang hanya diikuti oleh calon tunggal.
Lukman Edy mengatakan setelah putusan MK mengakomodir calon tunggal, sekarang tinggal KPU yang menjalankannya.
"Tergantung KPU, sudah selesai mengurus PKPU apa belum, bisa minggu besok atau minggu depan," ujarnya.
KPU akan mematuhi keputusan MK untuk mengakomodir pasangan calon tunggal.
"Kami sudah rapat pleno kemarin, dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Hadar, KPU akan mengubah Peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal. Untuk mengubah PKPU, KPU membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan," kata Hadar.
Namun, apabila nanti setelah dibuka pendaftaran baru, tetap tidak ada kandidat yang mendaftar, pilkada tetap dapat dilaksanakan. Namun, sistem pemilihannya dilakukan dengan mencoblos dengan memilih antara pilihan ya atau tidak.
"Ya bisa saja seperti itu (coblos ya atau tidak)," katanya. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang