Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu (30/9) malam.
Mujiyono menyebutkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka Lusi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Rabu.
Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10.000 dolar Singapura, 25.000 dolar Singapura, dan beberapa unit telepon selular.
Mujiyono mengungkapkan Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Tersangka Lusi, menurut Mujiyono menyerahkan sejumlah uang kepada Partogi sekitar Juni-Juli 2015 agar menerbitkan surat izin importir garam kepada PT GSA.
Lusi dijerat Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM