Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengerjakan sejumlah proyek di kementerian itu dengan sistem padat karya sehingga dapat ikut mengatasi masalah kelangkaan lapangan kerja.
"Kami akan menggunakan tenaga kerja manusia atau sistem padat karya dalam belanja modal atau investasi di Kemenhub," kata Menhub Ignasius Jonan seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis.
Pengerjaan berbagai proyek dengan sistem padat karya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi III yang akan segera dikeluarkan pemerintah.
Jonan menyebutkan proyek tersebut adalah pembangunan jalur kereta api (KA) di Sulawesi, pembangunan kereta api Trans Sumatera (termasuk di Sumut, Aceh, Jambi hingga Lampung) untuk menyambung jalur KA yang sudah ada.
Selain itu pembangunan jalur ganda KA lintas selatan Jawa di mana yang utara sudah diselesaikan pemerintahan sebelumnya.
"Kalau membangun jalur kereta api pasti padat karya," katanya.
Selain itu juga ada pekerjaan lain yaitu perbaikan dan peningkatan kapasitas di hampir 160 pelabuhan di seluruh Tanah Air mulai dari Aceh hingga Papua.
"Juga perbaikan sekitar 80 bandara termasuk perpanjangan landas pacu, penguatan sisi udara, perbaikan terminal bandara dan sebagainya," katanya.
Ia menyebutkan Kemenhub tahun 2015 ini juga membangun 190 kapal berbagai jenis sehingga semua perusahaan galangan kapal mendapat pekerjaan itu. Kemenhub juga membangun 1.200 bus besar.
"Ini diharapkan bisa mengurangi kelangkaan lapangan kerja," katanya.
Sementara itu terkait pemenuhan persyaratan bagi perusahaan penerbangan yang ditetapkan paling lambat 30 September 2015, Menhub mengatakan semua perusahaan penerbangan sudah memenuhi kecuali satu atau dua yang memang sejak awal tidak jalan.
"Ada 23 airline, semua memenuhi syarat kecuali 1-2 yang memang tidak jalan atau beroperasi," katanya.
Ia juga menyebutkan mereka juga sudah memenuhi persyaratan modal minimun sebesar Rp6 triliun dan persyaratan jumlah minimum pesawat.
"Mereka sudah menambah sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Penerbangan," katanya.
Menurut dia, pemenuhan berbagai ketentuan itu menunjukkan komitmen dan kepercayaan industri penerbangan bahwa pasar Indonesia walaupun agak turun, dalam jangka menengah dan panjang akan tumbuh besar sekali.
"Ini sinyal yang baik bahwa semua perusahaan penerbangan berkomitmen menambah jumlah pesawat, menambah modal dan lainnya," katanya.
"Jadi mereka sudah nambah karena batasnya 30 September 2015, kalau tidak percaya dengan prospek Indonesia, tidak akan mungkin mereka mau tambah modal, tambah pesawat," kata Menhub. (Antara)
Berita Terkait
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Kuotanya 33 Ribu, Begini Daftar Mudik Gratis Kemenhub di Nataru
-
Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Tiket Susi Air Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India