Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan kepada pembantu rumah tangganya.
"Anggota DPR itu menurut kode etik harus berperilaku yang pantas. Kalau menganiaya kan itu ada perilaku yang tidak pantas, berarti ada pelanggaran etika," kata Sufmi dihubungi, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Kemarin, perempuan berinisial T (20) melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga dianiaya oknum anggota DPR. Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Politisi Gerindra ini menambahkan MKD akan menindaklanjuti informasi ini. Menurut Dasco, MKD bisa menindaklanjuti perkara ini tanpa aduan atau perkara aduan. MKD pun akan melihat proses selanjutnya.
"Di MKD ada perkara dengan aduan dan tanpa aduan, nanti kita lihat lah, kalau ada laporan akan kita proses, kalau nggak ada laporan kita lihat perkara yang berkembang. Kalau di kepolisian ada informasi atau di media massa ada yang seperti diberitakan, dan ada dugaan pelanggaran kode etiknya, ya kita akan buat perkara tanpa aduan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pembantu Laporkan Anggota Dewan Atas Dugaan Kasus Penganiayaan
-
LBH Anak Minta Pengusutan Kasus Nurul Secara Transparan
-
Presiden akan Sederhanakan Proses Izin Pemeriksaan Anggota DPR
-
Ahok Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik, Tapi Ada Syaratnya
-
Nasdem Tolak Anggaran Rp12 Miliar Untuk Beli Kasur Anggota DPR
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital