Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR kepada pembantu rumah tangga berinisial T ditangani Polda Metro Jaya.
"MKD bisa saja masuk. Tapi Lebih bagus memang proses di Polda diselesaikan dulu. Karena kalau Polda bisa membuktikan salah atau tidak yang bersangkutan. Maka putusan pengadilan dijadikan untuk menjatuhkan putusan soal pelanggaran etitka di MKD," ujar Sudding di DPR, Jumat (2/10/2015).
Sudding mengatakan MKD lebih baik menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian terhadap kasus tersebut.
"Kalau seseorang sudah proses lidik-sidik di institusi penegak hukum, maka kita sifatnya menunggu proses itu, apa terbukti atau tidak," ujar dia.
Dia menambahkan sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan masuk. Kalau ada laporan masuk, ya kita verifikasi. Karena ketika itu di institusi penegak hukum berproses dan itu sudah dinyatakan bersalah, itu berarti dengan sendirinya melanggar etika," ujar anggota Fraksi Hanura.
Sudding belum mau berandai-andai sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada anggota dewan kalau terbukti menganiaya pembantu.
"(Sanksi berat) Itu tergantung pleno di MKD. Karena sejauh ini yang kita klafikasi itu (sanksi berat), baru perkelahian di Komisi VII. Apa perkelahian identik dengan penganiayaan ini belum tahu," ujar dia.
T adalah perempuan asal Brebes, Jawa Tengah. Laporannya pada Rabu 30 September 2015 pukul 14.30 WIB bernomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum.
Menurut laporan T kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari majikan berinisial IH dan A pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
T mulai bekerja di tempat IH pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan. Sebulan, dia digaji Rp2.200.000.
Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar mengatakan akan mencari tahu siapa anggota dewan yang dilaporkan T, termasuk kabar yang menyebutkan bahwa anggota diduga berinisial FS alias IH. IH merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP.
"Saya belum tahu informasinya, tapi Senin (5/10/2015), saya akan ketemu dia (IH), saya mau tau persoalannya," ujar Hasrul.
Secara terpisah, juru bicara PPP kubu Romahurmuzziy, Arsul Sani, mengatakan kalau informasi tersebut benar, kasus ini harus diproses secara hukum.
"Kalau memang benar, ya proses hukum. Tapi kita lihat dulu kalau benar. Sayangnya dia juga tidak pernah masuk," ujar Arsul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan sedang mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?