Suara.com - Helikopter Mi-17 milik Kodam VII/ Wirabuana dikerahkan untuk membantu upaya pencarian pesawat Twin Otter Aviastar. Pesawat Aviastar dilaporkan hilang kontak di kawasan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2015).
"Helinya dialihkan untuk membantu pencarian. Heli kita itu akan digunakan untuk menyusuri lokasi-lokasi yang telah ditentukan koordinatnya," ujar Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayor Jenderal TNI Bachtiar di Makassar, Sabtu (3/10/2015).
Dia mengatakan, pengerahan armadanya untuk ikut membantu pencarian pesawat Aviastar dilakukan untuk mempermudah penyisiran dan pencarian melalui udara.
Awalnya Helikopter Mi-17 itu akan digunakan untuk latihan bagi para penerjun payung di Pantai Losari, Makassar dalam rangka Hari Ulang Tahun TNI ke-70.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Bambang Sulistyo dalam keterangan kepada wartawan di Crisis Center Bandara Sultan Hasanuddin mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian. Pada hari pertama, pihaknya mengerahkan tiga pesawat untuk melakukan pencarian.
"Rencana ada empat untuk pencarian namun satu lainnya tidak bisa kerena alasan teknis, minggu besok kiita akan tambah lagi dua titik pencarian di bagian selatan menjadi enam sektor dengan delapan kali penerbangan," katanya.
Bambang menambahkan dari empat titik pencarian akan dibuka lagi dua titik sehingga ada enam titik lokasi pencarian. Bahkan helikopter PT Bosowa juga diperbantukan mencari pesawat tersebut total pesawat ada empat untuk pencarian tahap kedua.
Lokasi pencarian meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Toraja, Kabupaten Enrekang dan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya pesawat twin otter milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 hilang kontak sekitar pukul 14.36 WITA dalam perjalanan menuju Makassar, 11 menit setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Jumat (2/10/2015).
Pesawat itu seharusnya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 15.39 WITA dari bandara Andi Jemma Masamba, Sulbar dengan lama penerbangan 70 menit. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Puncak Gunung
-
Titik Terang di Sulsel: Ini Bagian Pesawat yang Ditemukan Tim SAR Hingga Hari Ini
-
Berukuran Besar, Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500
-
Pesawat Lost Contact di Sulsel, Basarnas Makassar Lakukan Operasi SAR Terpadu
-
Serpihan Diduga Pesawat ATR 400 Ditemukan, Ini Identitas Kru dan Penumpangnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!