Suara.com - Komisi III DPR meminta agar akademisi berhenti mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menghentikan kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
Ketua Komisi III Benny K Harman menyarankan, agar kalangan akademisi mengikuti sistem tata negara yang berlaku.
"Jangan memaksa presiden untuk langgar hukum. Jangan menjebak presiden untuk lakukan pelanggaran hukum," ujar Benny, di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, sebaiknya kalangan akademisi lakukan pengawasan proses hukum yang saat ini dilakukan kepolisian, juga jaksa. Dari proses ini, sambung Benny, kepolisian dan kejaksaan yang akan menilai layak tidaknya kasus tersebut dilanjutkan.
"Jadi kalau secara hukum tidak layak, ada mekanisme hukum, ada SP3. Itu hal yang biasa. Tapi Jangan minta presiden intervensi hukum," ujar Politisi Demokrat ini.
Menurut Benny, meski Presiden mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri, bukan berarti Presiden bisa mengintervensi proses hukum yang ditangani di dua instansi penegak hukum ini.
"Saya mohon akademisi jangan rusak sistem tata negara. Kalau mau, kita perkuat sistem itu tegakan sistem itu. Jangan jadikan sitem penegakan hukum kita menjadi sistem terpimpin, yang artinya semua apa kata presiden. kita tidak menganut demokrasi terpimpin. Kita tidak menganut sitem penegakan hukum terpimpin," ujar dia.
Senada, Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, jika Jokowi memenuhi permintaan akademisi ini, malah membuat preseden buruk. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini akan berulang di kemudian hari.
"Presiden tidak bisa mengintervensi. Kalau itu dilakukan akan menjadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga presiden mengintervensi hukum. Tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokwi, Sabtu (3/10/2015).
Sebelumnya, 70 orang Akademisi meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan Jaksa Agung Prasetyo untuk menghentikan Bambang Widjojanto. Mereka juga mendorong Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan (SPPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?