Suara.com - Komisi III DPR meminta agar akademisi berhenti mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menghentikan kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
Ketua Komisi III Benny K Harman menyarankan, agar kalangan akademisi mengikuti sistem tata negara yang berlaku.
"Jangan memaksa presiden untuk langgar hukum. Jangan menjebak presiden untuk lakukan pelanggaran hukum," ujar Benny, di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurutnya, sebaiknya kalangan akademisi lakukan pengawasan proses hukum yang saat ini dilakukan kepolisian, juga jaksa. Dari proses ini, sambung Benny, kepolisian dan kejaksaan yang akan menilai layak tidaknya kasus tersebut dilanjutkan.
"Jadi kalau secara hukum tidak layak, ada mekanisme hukum, ada SP3. Itu hal yang biasa. Tapi Jangan minta presiden intervensi hukum," ujar Politisi Demokrat ini.
Menurut Benny, meski Presiden mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri, bukan berarti Presiden bisa mengintervensi proses hukum yang ditangani di dua instansi penegak hukum ini.
"Saya mohon akademisi jangan rusak sistem tata negara. Kalau mau, kita perkuat sistem itu tegakan sistem itu. Jangan jadikan sitem penegakan hukum kita menjadi sistem terpimpin, yang artinya semua apa kata presiden. kita tidak menganut demokrasi terpimpin. Kita tidak menganut sitem penegakan hukum terpimpin," ujar dia.
Senada, Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, jika Jokowi memenuhi permintaan akademisi ini, malah membuat preseden buruk. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini akan berulang di kemudian hari.
"Presiden tidak bisa mengintervensi. Kalau itu dilakukan akan menjadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga presiden mengintervensi hukum. Tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan masukan akademisi yang mendesak supaya kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dihentikan.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokwi, Sabtu (3/10/2015).
Sebelumnya, 70 orang Akademisi meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan Jaksa Agung Prasetyo untuk menghentikan Bambang Widjojanto. Mereka juga mendorong Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penuntutan (SPPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Iran Ancam Balik Militer AS yang Berencana Kawal Kapal Tanker di Selat Hormuz: Kami Tunggu!
-
10 Hari Lagi Lebaran, Iran Mulai Terasa Seperti Neraka, Udara Beracun di Mana-mana
-
Geger! Trump Siapkan Langkah Ekstrem Lenyapkan Pemimpin Baru Iran Jika Tak Turuti AS
-
Harga Minyak Dunia Mulai Meroket, BBM Indonesia Kapan Naik?
-
Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump Klaim Siapkan Skenario Akhiri Perang Timur Tengah
-
Viral Video Menteri Jepang Lari-lari Telat Rapat Kabinet, Lalu Minta Maaf ke Publik
-
Bocoran Intelijen Amerika Serikat: AS Gagal, Rezim Iran Mustahil Tumbang
-
Disebut Blunder Diplomatik, PB Formula Minta Indonesia Keluar dari BoP
-
Chappy Hakim: Perang AS-Israel vs Iran Bisa Berhenti Jika 3 Pihak Ini Bergerak
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri