Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta disebut tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kepariwisataan. Isinya terasuk mengatur tentang jam operasional diskotek.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan raperda itu tengah dibahas dengan Peprov DKI Jakarta. Sehingga ketentuan seperti pembahasan jam operasional tempat hiburan malam seperti diskotek kewenangan DPRD. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta tidak ikut campur.
"Jadi gini, tempat hiburan malam kan lagi disusun pakai Perda (peraturan daerah), nah perda itu kewenangan siapa? Kewanangan dewan dong, jadi nggak perlu turut campur, kalau dewan mau membatasi jam operasional hanya sampai malam ya dibatasi," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan awalnya dewan melakukan pembatasan jam oprasional tempat hiburan seperti diskotek. Karena DPRD curiga banyak tempat-tempat tersebut disalahgunakan untuk peredaran narkoba.
"Jadi gini raperda itu literaturnya dalam UU kewenangan dewan yang bernama hak legislasi," ujarnya.
"Jika Dewan memandang situasi saat ini dengan kejadian anak kecil dibunuh, peredaran obat-obatan yang makin besar dari data statistik 1-4 juta orang mati dalam sehari karena obat dan peradaran obat banyak di tempat-tempat begituan (diskotek) jadi wajar jam operasionanya dibatasi," Sanusi menambahkan.
Sanusi juga berharap kepada Ahok untuk tidak menentang rencana pembatasan jam oprasional tempat hiburan malam ini. Pasalnya dia menilai, apa yang dilakukan dewan dalam hal ini baik untuk generasi muda.
"Jadi jangan kemudian ada hal yang positif diresponnya negatif," jelasnya.
DPRD Jakarta sempat mengusulkan dua opsi ke pemprov DKI. Opsi pertama jam oprasional tempat hiburan malam boleh dibuka hanya sampai pukul 24.00 WIB, atau tutup sama sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan