Suara.com - Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertujuan untuk memperkuat kewenagan KPK untuk memberantas korupsi.
"Kita mau memperkuat institusi penegakkan hukum," kata Masinton di DPR, Rabu (7/10/2015).
Masinton menambahkan isu revisi UU tentang KPK merupakan isu yang sangat sensitif.
"Saya percaya, isu revisi KPK sangat sensitif. Ini kita harus bicarakan isu RUU KPK bicara konteks dan kejujuran. Maka dari itu kita bersama- sama untuk mereposisi dan mereformulasi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang ini berjalan pada fase reformasi sejak tahun 1998," katanya.
Selain memperkuat KPK, kata Masinton, DPR juga akan memperkuat institusi Polri dan kejaksaan. Ia menilai KPK, kepolisian, dan kejaksaan merupakan alat pemberantasan korupsi.
"Nanti kita akan memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi melalui RUU KUHP, revisi UU kepolisan dan revisi UU kejaksaan. Ini persoalan alat saja, ada yang namanya KPK, kepolisian, kejaksaan," katanya.
Menurut Masinton setelah UU KPK direvisi dan ternyata tidak efektif memberantas korupsi, nanti bisa direvisi lagi.
"Jadi jika memang nanti ketika penguatan institusi seperti kejaksaan dan lainnya dalam hal pemberantasan korupsi masih kurang, kita revisi kembali," kata Masinton.
Ia menambahkan UU KPK merupakan sistem untuk memberantas korupsi.
"Tapi semangatnya adalah bagaimana kita melakukan penataan, pengetatan, penguatan terhadap institusi kita, agar bisa bekerja melaksanakan pemberantasan korupsi," katanya.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR, antara lain berisi pembatasan usia KPK selama 12 tahun (Pasal 5).
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO