Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok setuju usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi.
"Sesungguhnya KPK itu kan lembaga bukan untuk selamanya. KPK ada untuk memberdayakan kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung karena selama ini kedua lembaga kurang berfungsi," kata Mubarok kepada Suara.com, Kamis (8/10/2015).
Ketika ditanya apakah usianya perlu dibatasi sampai 12 tahun setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan, seperti usulan sejumlah anggota DPR, secara diplomatis Mubarok tidak ini bukan soal angka.
"Ini bukan soal angka 12 tahun, lima tahun. Tetapi ada batasan (usia) saya setuju, soal berapa lamanya, itu tergantung," kata Mubarok.
Mubarok menekankan bahwa memberi waktu kepada KPK ada benarnya, tapi jangan sampai niatnya untuk segera membubarkannya.
"Kalau inginnya KPK segera bubar, itu tidak benar," kata Mubarok.
Menurut Mubarok kalau KPK terlalu kuat, nanti kepolisian dan kejaksaan tidak akan pernah naik kualitasnya.
"KPK jaman Abraham Samad itu terlalu kuat. Belum gelar perkara, sudah keluarkan sprindik, seperti dalam kasus Anas Urbaningrum (waktu itu Ketua Umum Partai Demokrat). Kadi KPK harus kuat, tapi jangan terlalu kuat. Mesti tetap ada koordinasi dengan polisi dan jaksa agung supaya polisi meningkat dan jaksa agung juga meningkat," kata Mubarok.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Usulan ini kemudian mengundang pro kontra. KPK langsung menolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta