Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok setuju usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dibatasi.
"Sesungguhnya KPK itu kan lembaga bukan untuk selamanya. KPK ada untuk memberdayakan kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung karena selama ini kedua lembaga kurang berfungsi," kata Mubarok kepada Suara.com, Kamis (8/10/2015).
Ketika ditanya apakah usianya perlu dibatasi sampai 12 tahun setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan, seperti usulan sejumlah anggota DPR, secara diplomatis Mubarok tidak ini bukan soal angka.
"Ini bukan soal angka 12 tahun, lima tahun. Tetapi ada batasan (usia) saya setuju, soal berapa lamanya, itu tergantung," kata Mubarok.
Mubarok menekankan bahwa memberi waktu kepada KPK ada benarnya, tapi jangan sampai niatnya untuk segera membubarkannya.
"Kalau inginnya KPK segera bubar, itu tidak benar," kata Mubarok.
Menurut Mubarok kalau KPK terlalu kuat, nanti kepolisian dan kejaksaan tidak akan pernah naik kualitasnya.
"KPK jaman Abraham Samad itu terlalu kuat. Belum gelar perkara, sudah keluarkan sprindik, seperti dalam kasus Anas Urbaningrum (waktu itu Ketua Umum Partai Demokrat). Kadi KPK harus kuat, tapi jangan terlalu kuat. Mesti tetap ada koordinasi dengan polisi dan jaksa agung supaya polisi meningkat dan jaksa agung juga meningkat," kata Mubarok.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Usulan ini kemudian mengundang pro kontra. KPK langsung menolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup