Suara.com - DPR tengah membahas rencana mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul inisiatif DPR.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Dia menambahkan pada pemerintahan di jaman Orde Baru istilah tersebut sudah muncul. Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal dengan sunset policy.
Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara tax amnesty dan sunset policy. Menurutnya, sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administrasi. Sedangkan, tax amnesty masuk ke dalam kategori hard amnesty.
"Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan target pajak yang tinggi, dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukses sunset policy ini tidak seperti reinventing policy. Isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, pengusaha menunggu tax amnesty ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di DPR, Kamis (8/10/2015).
Anggota Komisi IX menilai tujuan undang-undang ini baik karena akan merangsang orang untuk menyucikan uang mereka yang didapatkan dari hasil pengemplangan pajak atau korupsi tanpa kena pidana. Uang masuk ke negara dan bisa membantu perekonomian.
Jaminan pengampunan tertera dalam draf Pasal 10 yang berbunyi: selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
"Jadi jangan ada missunderstanding. Jangan dibilangnya, Prof. Hendrawan prosama koruptor," ujar Hendrawan.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Desmon Junaedi Mahesa mempertanyakan urgensi RUU tersebut. Menurut dia perlu dipertegas ampunan yang dijamin oleh undang-undang.
"Ini sesuatu yang mengagetkan bagi Fraksi Gerindra di baleg. Ini apa? Wajib pajak yang berhutang itu ada berapa dan siapa? Kenapa harus diampuni? Kalau sepotong begini membuat kita bingung, ini seolah-olah kan pengampunan terhadap koruptor," ujar Desmon.
Menurutnya perlu kajian secara jernih mengenai urgensi kalau RUU tersebut diundangkan, apalagi disebutkan adanya pengampunan pidana korupsi bila mengembalikan uang ke negara.
"Koruptor itu siapa? Apakah yang membawa uang BLBI? Ini secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian diampuni. Sama saja dengan orang korupsi, bikin pesantren, tapi uangnya disimpan, kemudian jadi kyai," kata anggota Komisi III.
"Kalau alasannya krisis, memang betul-betul krisis. Tapi kita perlu tahu, ini dasarnya apa?" tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!