Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usia lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dibatasi atau bisa dipermanenkan. Pernyataan Fadli terkait Pasal 5 dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan anggota DPR yang menyebutkan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang diundangkan.
"Tentang pembuatan waktu harus ada alasan, yang jelas apa 12 tahun bisa dihilangkan korupsi? Sangat tentatif, 20 atau 50 tahun, itu wacana yang masih bisa diperdebatkan, bisa juga permanen, itu masuk materi yang kita belum kaji," kata Fadli di DPR, Jumat (9/10/2015).
Fadli mengatakan keberadaan lembaga KPK saat ini masih dibutuhkan. Sebab, kualitas hasil kerja kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi belum bagus. Hal itu juga terlihat dari indeks persepsi korupsi yang belum membaik terhadap kedua instansi, meskipun penindakan perkara korupsi telah banyak dilakukan.
"Instrumen untuk pemberantasan korupsi bisa saja, bisa berapa tahun (umurnya) atau bisa permanen, tergantung keputusan bersama dan tergantung situasi," katanya.
Fadli mengaku belum mengetahui isi draf revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR masuk Prolegnas 2015.
Fadli juga mengakui tidak tahu kenapa revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, padahal sebelumnya diusulkan pemerintah.
Lebih jauh, Fadli mengatakan pembahasan undang-undang harus melibatkan pemerintah dan DPR.
"Kalau dianggap politis, ya semua ini di DPR politis, nggak ada tidak politis," kata dia.
Apa sikap Fraksi Partai Gerindra atas revisi UU KPK yang ditolak KPK karena dianggap untuk menghancurkan lembaga pemberantas korupsi? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan belum ada. Secara diplomatis dia mengatakan fraksi masih menunggu hasil kajian revisi UU KPK.
"Sikap Fraksi Gerindra mengkaji dulu gimana," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya