Suara.com - Wakil Ketua PAN Taufik Kurniawan mengatakan tidak perlu memperkarakan menerima dan menolaknya rencana revisi undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK.
Fraksi PAN, sambungnya, tidak ingin terjebak dalam kalimat menolak dan menerima revisi ini. Yang terpenting adalah penguatan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Kita terlalu simple kalau menolak dan menerima, tidak seperti itu, kalau dikatakan nanti menolak dan menerina, padahal nanti menolak belum tentu setuju pelemahan dan menerima setuju. Jangan disimplifikasikan, harus dengan alasan yang tepat," kata dia di DPR, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, sesuai konstitusi, pembuatan revisi undang-undang harus merupakan persetujuan DPR dan pemerintah. Sambil, sambungnya, mendengarkan masukan semua elemen masyarakat. Apalagi muncul petisi online yang menolak revisi ini dilakukan.
"Segala sesuatu apapun, UU untuk rakyat, DPR representasi masyarakat. Proses pembahasan harus persetujuan bersama pemerintah dan DPR. Ya petisi itu akan kita dengarkan," ujar dia.
Dia menekankan, yang dibutuhkan saat ini untuk lembaga KPK adalah penguatan dan perbaikan institusi tersebut. Karenanya, dia mendukung revisi tersebut untuk mengarah ke penguatan dan perbaikan.
"Dari awal sejak munculnya masalah wacana revisi tentunya buat pemikiran saya pribadi sepanjang penguatan dan perbaikan institusi kita dukung, tapi tadi sepanjang penguatan bukan diperlemah. Tinggal tunggu prosesnya seperti apa," kata Wakil Ketua DPR ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG