Suara.com - Lurah Parungmulya, Asep Kadarusman mempraperadilankan Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat atas penangkapan dirinya. Asep adalah , tersangka kasus dugaan pemerasan seorang pengusaha limbah.
"Gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Karawang itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri," kata salah satu tim kuasa hukum tersangka, Supriadi di Karawang, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Asep dinilai tidak sah dan dianggap merugikan. Asep ditangkap pada pekan pertama September 2015.
Supriadi menjelaskan kliennya menuntut ganti rugi sekitar Rp50 miliar.Pihak kepolisian sebagai terlapor dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Asep Kadarusman. Proses penangkapan yang dilakukan polisi tidak sesuai ketentuan hukum.
Saat ditangkap, kata dia, tidak ada barang bukti pemerasan. Terkait adanya uang Rp30 juta, itu karena Asep Kadarusman sedang melakukan perjanjian kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha, Hotibul Umam.
"Uang yang dijadikan alat bukti oleh polisi itu bukanlah uang hasil pemerasan. Itu merupakan uang hasil kerja sama bisnis," kata dia.
Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu, saat akan menangkap Asep Kadarusman. Bahkan, pihak keluarga Asep tidak diberi tembusan surat perintah penangkapan.
"Itu jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Jadi saya kira, penangkapan klien kami itu memang direkayasa," katanya.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Karawang pada Jumat (4/9) menangkap Kepala Desa Parung Mulya Asep Kadarusman karena diduga memeras seorang pengusaha limbah. Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang melakukan penggeledahan kantor desa tersebut, yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel.
Alasan penangkapan itu, terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Asep Kadarusman terhadap seorang pengusaha limbah, pada Kamis, 3 September 2015, di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat