Suara.com - Lurah Parungmulya, Asep Kadarusman mempraperadilankan Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat atas penangkapan dirinya. Asep adalah , tersangka kasus dugaan pemerasan seorang pengusaha limbah.
"Gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Karawang itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri," kata salah satu tim kuasa hukum tersangka, Supriadi di Karawang, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Asep dinilai tidak sah dan dianggap merugikan. Asep ditangkap pada pekan pertama September 2015.
Supriadi menjelaskan kliennya menuntut ganti rugi sekitar Rp50 miliar.Pihak kepolisian sebagai terlapor dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Asep Kadarusman. Proses penangkapan yang dilakukan polisi tidak sesuai ketentuan hukum.
Saat ditangkap, kata dia, tidak ada barang bukti pemerasan. Terkait adanya uang Rp30 juta, itu karena Asep Kadarusman sedang melakukan perjanjian kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha, Hotibul Umam.
"Uang yang dijadikan alat bukti oleh polisi itu bukanlah uang hasil pemerasan. Itu merupakan uang hasil kerja sama bisnis," kata dia.
Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu, saat akan menangkap Asep Kadarusman. Bahkan, pihak keluarga Asep tidak diberi tembusan surat perintah penangkapan.
"Itu jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Jadi saya kira, penangkapan klien kami itu memang direkayasa," katanya.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Karawang pada Jumat (4/9) menangkap Kepala Desa Parung Mulya Asep Kadarusman karena diduga memeras seorang pengusaha limbah. Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang melakukan penggeledahan kantor desa tersebut, yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel.
Alasan penangkapan itu, terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Asep Kadarusman terhadap seorang pengusaha limbah, pada Kamis, 3 September 2015, di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya