Suara.com - Munculnya RUU Pengampunan Nasional dalam pembahasan prolegnas prioritas 2015 dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Selasa pekan lalu, mendapatkan reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Luthfi A Mutty.
Sebagaimana disampaikan melalui rilisnya, menurut Luthfi, RUU ini akan berimplikasi pada imunitas para pengemplang pajak dan menjadi ajang money laundry. Imunitas yang dimaksud Luthfi adalah para pengemplang pajak akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa apabila RUU ini resmi menjadi UU. Negara akan mengampuni para penjahat pajak yang memarkirkan uang di luar negeri. Semangat ini yang kemudian akan memunculkan dampak negatif terhadap kepatuhan dari para wajib pajak yang kelak akan abaikan negara.
Menurut penilaiannya, RUU Pengampunan ini akan memungkinkan korporasi atau perorangan yang akan membersihkan sejarah transaksi keuangannya melalui skema pengampunan pajak oleh negera.
Membaca draft RUU Pengampunan Nasional, dia menjelaskan, yang masuk dalam skema pengampunan pajak adalah seluruh usaha dalam rangka memperoleh kekayaan kecuali teroris, pelaku kejahatan narkoba, dan perdagangan manusia. Dari kandungan salah satu pasal dalam RUU Pengampunan Nasional tersebut, Luthfi melihat bahwa potensi pengampunan terhadap harta hasil korupsi pun tidak terelakkan.
"Menurut saya RUU Pengampunan Pajak tidak tepat, potensi money laundry sangat besar di situ," paparnya, di sela-sela kunjungan kerja di dapilnya di Sulawesi Selatan.
Mantan staff ahli Wapres Budiono ini juga menuding bahwa ada upaya membawa kepentingan para penjahat pajak dalam RUU Pengampunan yang dimaksud. Menurutnya, pengusulan RUU ini dilakukan oleh Anggota DPR yang bahkan dikomisinya jelas-jelas tidak mengurusi teknis pajak.
Seharusnya, menurut Luthfi RUU Pengampunan Pajak diajukan oleh Pemerintah karena seluruh kegiatan pengumpulan pajak dan pembuatan basis data adalah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Seharusnya yang mengajukan itu pemerintah bukan DPR, tapi ini sebaliknya. Kita lihat saja partai mana yang bernafsu mengajukan RUU ini. Ada kepentingan apa DPR mengajukan RUU Pengampunan Nasional?" gugat Luthfi.
Luthfi mengakui bahwa sektor pajak adalah sektor terlemah di Indonesia. Ia melihat indikasi salah urus dari hulu dan hilir sehingga pengemplang pajak bisa dengan mudah melakukan aksinya. Dari regulasi misalnya, ia melihat bahwa peraturan yang ada tidak lantas menertibkan para wajib pajak. Malah potensi penerimaan negara dari sektor pajak bisa menguap begitu saja. Di sisi lainnya, Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III ini juga mengkritisi tentang peradilan pajak yang kebanyakan diisi oleh para pejabat internal pajak yang nyatanya menciptakan lingkaran korupsi baru.
"Regulasi tentang pajak sangat longgar bagi para pengemplang pajak, dan yang paling saya kritisi adalah peradilan pajak yang diisi oleh orang-orang pajak yang justru akan menciptakan Gayus-Gayus lainnya," tegasnya.
Dalam penilaiannya pemerintah sampai saat ini belum maksimal dalam melakukan pengumpulan pajak. Selain itu, dia juga meragukan pemerintah bisa transparan dan akuntabel ketika pengampunan pajak itu diberlakukan kelak. Lebih jauh dia mengatakan apabila RUU Pengampunan ini jadi disahkan, maka pemerintah perlu membuka dan merilis daftar perusahaan dan individu yang menerima surat pengampunan nasional. Hal tersebut harus disertai dengan detail harta yang diampuni, sebagai upaya memelihara kepercayaan publik.
"Yang jadi pertanyaannya adalah pemerintah mampu gak merilis semua (data yang menerima surat pengampunan- red) itu ke publik. Karena menurut saya transparansi dan akuntabilitas itu harus menjadi prioritas ketika RUU ini gol di DPR," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia