Suara.com - Pengadilan Mesir pada Senin (12/10/2015) waktu setempat memutuskan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu banding untuk kasus yang melibatkan uang negara.
Kasus itu menyangkut tuduhan bahwa Mubarak serta dua putranya, Alaa dan Gamal, menggelapkan jutaan dolar uang negara yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan istana presiden, namun digunakan untuk merenovasi kediaman pribadi keluarga.
Alaa dan Gamal Mubarak dijatuhi hukuman bersama dengan ayah mereka yang berusia 87 tahun, yang kekuasaannya digulingkan dalam pemberontakan rakyat pada 2011 dan kini menghuni rumah sakit militer di Kairo, dihukum tiga tahun penjara dalam sidang ulang kasus ini Mei lalu.
Pengadilan memutuskan bahwa kedua anak Mubarak telah menjalani waktu yang disyaratkan dalam penjara sambil menunggu proses banding.
Pihak pengadilan mengatakan keduanya masih menghadapi tuduhan dalam dua kasus berbeda melibatkan perdagangan ilegal dan keuntungan haram, namun belum akan ditahan karena masih menunggu persidangan.
Gamal dan Alaa Mubarak sebelumnya dibebaskan pada Januari setelah hukuman dalam kasus istana presiden dibatalkan sementara. Namun mereka kembali dibawa ke tahanan setelah pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam sidang ulang pada Mei.
Gamal, mantan bankir investasi sekaligus tokoh terkemuka dalam Partai Demokrat Nasional (NDP) yang sekarang dibubarkan, diperkirakan akan menggantikan ayahnya sebelum pemberontakan 2011.
NDP kemudian dibubarkan dan beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepada mantan presiden serta kedua putranya, sebagian besar telah diputuskan atau dibatalkan. (Antara/Reuters)
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?