- Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola sumber daya alam mulai 1 Juni 2026.
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia berperan mengelola ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat perekonomian nasional secara optimal.
- Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan mekanisme pemantauan terintegrasi lintas lembaga guna memastikan pengawasan berjalan transparan dan tetap sehat.
Suara.com - Implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia terus dimatangkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor sumber daya alam kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” kata Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menyampaikan dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” ujar Airlangga.
Terkait pelaksanaan kebijakan, Airlangga menjelaskan kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” kata Airlangga.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
Baca Juga: Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibanding sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain," kata Purbaya.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli
-
Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI
-
Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI
-
Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?