- Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola sumber daya alam mulai 1 Juni 2026.
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia berperan mengelola ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat perekonomian nasional secara optimal.
- Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan mekanisme pemantauan terintegrasi lintas lembaga guna memastikan pengawasan berjalan transparan dan tetap sehat.
Suara.com - Implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia terus dimatangkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor sumber daya alam kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” kata Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menyampaikan dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” ujar Airlangga.
Terkait pelaksanaan kebijakan, Airlangga menjelaskan kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” kata Airlangga.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
Baca Juga: Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibanding sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain," kata Purbaya.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim BUMN Ekspor PT DSI Akan Diawasi Kemenkeu dan K/L Lain Demi Cegah Monopoli
-
Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI
-
Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI
-
Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar